Pengusaha Jaringan Wi-Fi Asal Banjar Pagur Madina Dilaporkan ke Polisi Gegara Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Orang

Barang Bukti Rekaman Video Saat Berhubungan Intim
- Kamis, 13 April 2023 10:14 WIB
Pengusaha Jaringan Wi-Fi Asal Banjar Pagur Madina Dilaporkan ke Polisi Gegara Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Orang
Istimewa
Imran Salim Nasution Pengacara AZ, pelapor dugaan hubungan terlarang yang dilakukan istrinya bersama pengusaha jaringan Wi-Fi saat diwawancarai wartawan di Mapolres Madina. 
Advertisement


Baca Juga:


Prastiyo menambahkan bahwa penyeledikan kasus dugaan perzinahan tersebut saat ini sudah masuk ke tahap pemanggilan oleh terlapor. Namun, dikarenakan terlapor belum sempat berkenan hadir maka pihak penyelidikan akan melakukan pemanggilan ulang kepada terlapor.



Kemudian dia memastikan bahwa kasus dugaan perzinahan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.



"Laporan sudah kami terima, kita akan tindaklanjuti sesuai dengan SOP nya, faktanya begitu dan bukan asumsi. Dan dibuktikan dengan adanya penyelidikan yang kita lakukan," imbuh AKP Prastiyo.



Sementara dari pantauan wartawan di Mapolres Madina, pelapor atas Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istri sahnya itu dengan seorang pengusaha jaringan Wi-Fi di dampingi oleh pengacaranya Imran Salim Nasution.



Imran Salim kuasa hukum AZ mengatakan kliennya itu melaporkan WA yang merupakan istri kliennya itu senidiri dengan RH karena sudah melakukan hubungan terlarang. Imran juga menyampaikan bahwa RH juga diketahui sekarang ini masih memiliki istri sah.



Kemudian, RH dan WA yang sebagai terlapor juga merupakan bertempat tinggal yang sama yaitu Banjar Pagur, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru