Pengusaha Jaringan Wi-Fi Asal Banjar Pagur Madina Dilaporkan ke Polisi Gegara Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Orang

Baca Juga:
Prastiyo menambahkan bahwa penyeledikan kasus dugaan perzinahan tersebut saat ini sudah masuk ke tahap pemanggilan oleh terlapor. Namun, dikarenakan terlapor belum sempat berkenan hadir maka pihak penyelidikan akan melakukan pemanggilan ulang kepada terlapor.
Kemudian dia memastikan bahwa kasus dugaan perzinahan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
"Laporan sudah kami terima, kita akan tindaklanjuti sesuai dengan SOP nya, faktanya begitu dan bukan asumsi. Dan dibuktikan dengan adanya penyelidikan yang kita lakukan," imbuh AKP Prastiyo.
Sementara dari pantauan wartawan di Mapolres Madina, pelapor atas Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istri sahnya itu dengan seorang pengusaha jaringan Wi-Fi di dampingi oleh pengacaranya Imran Salim Nasution.
Imran Salim kuasa hukum AZ mengatakan kliennya itu melaporkan WA yang merupakan istri kliennya itu senidiri dengan RH karena sudah melakukan hubungan terlarang. Imran juga menyampaikan bahwa RH juga diketahui sekarang ini masih memiliki istri sah.
Kemudian, RH dan WA yang sebagai terlapor juga merupakan bertempat tinggal yang sama yaitu Banjar Pagur, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Satu Unit Rumah Warga Desa Sigalapang Julu Madina Terbakar

Pria Warga Padang Lawas Ditemukan Meninggal di Indekos Sibolga

Ini Penjelasan Bid Propam Polda Riau Terkait Curhatan Bripka Andry, Beberkan Setor Uang Keatasan

Jasad Wanita Tua di Sibolga Ditemukan Membusuk

Fakta Viralnya Video Oknum TNI Pukul Anggota Ormas di Medan
