Pengusaha Jaringan Wi-Fi Asal Banjar Pagur Madina Dilaporkan ke Polisi Gegara Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Orang

Barang Bukti Rekaman Video Saat Berhubungan Intim
- Kamis, 13 April 2023 10:14 WIB
Pengusaha Jaringan Wi-Fi Asal Banjar Pagur Madina Dilaporkan ke Polisi Gegara Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Orang
Istimewa
Imran Salim Nasution Pengacara AZ, pelapor dugaan hubungan terlarang yang dilakukan istrinya bersama pengusaha jaringan Wi-Fi saat diwawancarai wartawan di Mapolres Madina. 
bulat.co.id -Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) tengah menyelidiki dugaan perzinahan yang dilakukan oleh pengusaha jaringan Wi-Fi, RH (38). Penyelidikan dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomo 58/III/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut tertanggal 16 Maret 2023.


Advertisement


Laporan dibuat oleh AZ (38) yang tak lain merupakan suami sah dari WA (29). AZ melaporkan istrinya itu bersama selingkuhannya RH terkait pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Baca Juga:



"Benar laporannya masih dalam proses penyelidikan," kata AKP Prastiyo Kasat Reskrim Polres Madina di ruang kerjanya pada Rabu (12/4/23).



Prastiyo menjelaskan proses penyelidikan atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh AZ saat ini masih ditelaah. Adapun salah satu barang bukti yang diserahkan oleh pelopor adalah berupa rekaman video disaat melakukan hubungan terlarang.



"Karena kita perlu mendalami keterangan pelapor dan saksi saksi ditambah pemeriksaan alat bukti lain berupa rekaman video. Jadi rekaman video ini kan, kita harus menguji apakah valid, apakah asli atau editan, atau seperti apa. Karena mungkin rekaman itu bukan dari alat perekam pertama kali atau sudah ditransferkan atau dipindahkan. Dan senyatanya proses berjalan, kita akan buktikan sesuai dengan scientific evidence nya. Posisi di situ, artinya pelapor jelas, terlapor pun jelas," ucapnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru