Tanpa Pemberitahuan Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Menggugat
Gugatan perlawanan ini didaftarkan dua minggu lalu atau 17 Desember 2024 dan sidang perdana gugatan ini seharusnya digelar di PN Madina, Rabu (8/1/2025).
Namun karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda tanggal 15 Januari nanti.
Baca Juga:
Pihak yang dia lawan dalam kasus ini adalah BRI Cabang Panyabungan, KPKNL Padangsidimpuan dan Ahmad Fauzi Lubis.
Kasus ini bermula dari adanya pelelangan aset miliknya di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Madina, yang dilakukan 22 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelelangan ini dilakukan di kantor KPKNL Padangsidimpuan, Jalan Kenanga, Kota Padangsidimpuan.
Aset miliknya yang dilelang adalah Toko UD Waja Baru seluas 418 m2 yang berada di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.
"Sebagai pemilik aset, kami tidak pernah diberi tahu bahwa aset kami mau dilelang dari KPKNL Padangsidimpuan dan juga dari BRI Panyabungan," kata Hasan Suaib Lubis didampingi istrinya Suwarni Hasibuan ditemui di PN Madina, Rabu (8/1/2025).
Menurut Suaib Hasan, mereka tahu aset mereka sudah dilelang pada bulan September 2024. Dimana ada beberapa orang dari BRI Panyabungan yang mengantarkan surat ke mereka.
Surat yang diantar itu adalah surat kutipan risalah lelang nomor 273/07/2024. Diberikan kutipan kepada pembeli sebagai akta jual beli. Dibuat di Padangsidimpuan 13 September 2024. Ditandatangani Plh Kepala Kantor Hendra Putra Irawan," kata Suwarni Hasibuan.
Suwarni juga menyebutkan bahwa dalam surat itu, aset mereka ini telah dibeli oleh Ahmad Fauzi Lubis yang beralamat di Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan.
"Harga pembelian aset kami yang berada di pinggir jalan utama ini hanya Rp 500 juta rupiah. Aset kami ini harganya miliaran," katanya.
Atas adanya surat kutipan risalah lelang ini, mereka lalu membuat surat keberatan lelang. Surat ini dibuat oleh ahli waris mereka yaitu Fikri Abdillah Lubis yang merupakan anak kandung Suaib Hasan Lubis.
"Surat kami antar ke KPKNL Padangsidimpuan tanggal 5 November 2024. Kami menegaskan dalam surat itu bahwa kami tidak pernah diberi tahu dan tidak pernah dilibatkan oleh pihak BRI Cabang Panyabungan terkait proses apapun sampai tahap pelelangan," tegas Suwarni Hasibuan.
Setelah mereka mengantarkan surat keberatan lelang, hal itu malah tak digubris KPKNL Padangsidimpuan dan BRI Panyabungan.
Terbukti mereka kembali menerima surat panggilan Anmaning dari PN Mandailing Natal pada 10 Desember 2024 lalu.
"Surat Anmaning itu meminta kami datang menghadap ke PN Madina tanggal 16 Desember 2024. Bahwa aset kami mau dieksekusi oleh PN Madina. Pemohon eksekusinya Ahmad Fauzi Lubis dan termohon eksekusi Suaib Hasan Lubis. Kami tidak terima aset kami tiba-tiba mau dieksekusi Pengadilan. Makanya kami sudah mendaftarkan gugatan perlawanan ke PN Madina sekitar dua minggu lalu atau 17 Desember 2024," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Mandailing Natal, Catur Alfath Satriya SH, ditemui Rabu (8/1/2025) mengatakan, perkara perdata ini bernomor 17.
"Tergugat belum hadir semua. Baru penggugat yang hadir Hasan Suaib Lubis," katanya.
Tergugat di perkara ini adalah BRI Panyabungan , KPKNL Padangsidimpuan, dan Ahmad Fauzi Lubis.
"Tergugat belum ada yang lapor. Kalau misalnya tidak hadir sampai jam 12, kita tunda sidangnya seminggu lagi," katanya lagi.
Dikatakan Jubir, mereka hanya menjalankan Peran berdasarkan Hukum Acara Perdata. Menjalankan mediasi dan menjalankan persidangan.
Terkait apakah tetap dilakukan eksekusi ke aset milik Hasan Suaib Lubis, sementara sidang gugatan perlawanan masih dilakukan di PN Madina, hal itu sebaiknya ditanyakan ke Ketua PN Madina Riswan Herafiansyah.
"Kalau berkaitan dengan hasilnya, bagaimana eksekusinya. Bukan wewenang saya menjawab itu. Kalau mau informasi itu, kalau mau langsung ke Ketua PN kalau masalah eksekusi jalan atau tidak (saat sidang gugatan perlawanan berjalan)," kata Catur. (MRA).