Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu, Ridwan Rangkuti, SH : Diduga KPU Siapkan “Bom Waktu” ke Sahata
Menanggapi hal itu ketua tim hukum paslon nomor urut 1 "On Ma" Harun-Ichwan, Ridwan Rangkuti, SH, MH berpendapat bahwa jawaban dan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu tersebut oleh KPU Madina tidak memenuhi, bahkan melanggar ketentuan SE KPK No. 13 tahun 2024 tersebut.
Karena menurutnya, Tanda Terima LHKPN tahun 2024 tersebut "seharusnya" diserahkan oleh Saipullah Nasution pada saat pendaftaran sebagai Bakal Calon Bupati Madina atau pada saat perbaikan kelengkapan berkas administrasi pencalonan, bukan pada saat setelah ditetapkan sebagai Calon Bupati.
Baca Juga:
"Nampak KPU Madina memberikan "Bom Waktu" kepada Paslon Sahata, yang siap meledak pada saat selesai pemungutan Suara. Apalagi, KPU Madina menetapkan Paslon Sahata ikut sebagai kontestan yang akan dipilih pada tanggal 27 November 2024 besok,"pungkasnya melalui pers relis yang diterima wartawan, Selasa (26/11/2024) sore.
Dijelaskan Ridwan, menurut peraturan perundang-undangan, kontestan Paslon kepala Daerah dan wakil kepala daerah yang bisa menjadi peserta hanya pasangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Calon bukan yang "Tidak Memenuhi Syarat (TMS)".
"Jika Paslon Sahata misalnya ditetapkan KPU sebagai peraih suara terbanyak, maka dapat diprediksi kuat Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatalkan kemenangan Sahata dan menyatakan Diskualifikasi,"tutup ketua Peradi Tabagsel itu. (*)