Ketua DPRD Madina, Minta KPU Secepatnya Putuskan Terkait Rekomendasi Bawaslu
"Sesuai dengan PKPU Nomor 8, semua Paslon harus melengkapi berkas persyaratan. Jika bisa dibuktikan bukti serah terima laporan LHKPN bukan yang terbaru, maka secara hukum ada kesalahan administratif yang dilakukan," jelas Erwin kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Baca Juga:
Karena itu, Erwin pun meminta KPU Madina sesuai dengan hasil rekomendasi dari Bawaslu Madina untuk melaksanakan semua rekomendasi tersebut. Erwin menilai, jika KPU berlama-lama memutuskan terkait rekomendasi itu, maka akan membuat masyarakat Madina menjadi tidak nyaman.
"Akan menimbulkan kebingungan dari masyarakat jika nantinya KPU Madina tak segera menindaklanjuti rekomendasi itu. Karena itu, saya meminta sesuatu dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, KPU harus segera mengambil keputusan terkait rekomendasi itu," tegasnya.