Terkait LHKPN, Jefri Antoni: Tidak Ada Kesilapan ata Kealfaan Jika Komisioner KPU Mengikuti Juknis PKPU
Menurut Jefri, seharusnya komisioner KPU Madina bisa lebih teliti lagi perihal LHPKN ini. Dia menjelaskan, KPU selain patuh pada perundangan-undangan harus juga patuh pada Peraturan KPU. Selain itu, ada juga petunjuk teknis (juknis) per poin-poin yang menjelaskan terkait pencalonan seseorang menjadi Calon Kepala Daerah.
Baca Juga:
"Jika para komisioner meneliti lagi, seharusnya jika mereka mengikuti juknis yang ada kejadian seperti ini tidak perlu terjadi. Sebagai mantan komisioner, saya menilai kesilapan ata kealfaan dalam perihal ini tidak perlu terjadi. Karena sudah jelas diatur dalam juknis pencalonan," ungkap Jefri melalui telepon, Senin (18/11/2024).
Mantan Ketua KPU Madina tahun 2008-2013 ini menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses pencalonan Cakada. Karena itu, KPK sebagai salah satu lembaga yang berkonsentrasi terhadap harta kekayaan pejabat negara, selalu memperbaharui surat edaran dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.
"Saya berpengalaman tiga kali melaksanakan Pilkada dan dua kali pelaksanaan pemilu. Jangan karena salah menerjemahkan juknis, kawan-kawan komisioner akhirnya menghasilkan produk dengan rentan tuntutan dan mengakibatkan kawan-kawan jadi diperiksa oleh DKPP," tuturnya.
Dia juga mengatakan, dalam pelaporan LHKPN ini ada peruntukannya masing-masing. Dia mencontohkan, apabila seseorang akan maju menjadi Cakada maka dia akan mengajukan pelaporan LHKPN untuk menjadi Cakada. Namun, apabila orang itu sebelumnya merupakan pejabat negara, maka dia hanya perlu memberikan bukti lapor LHKPN terbarunya sebelum dirinya menjadi Cakada.
"Sepengetahuan saya, Cakada diberikan waktu untuk melengkapi berkas persyaratan. Jika dalam batas waktu Cakada itu tidak bisa memenuhinya, maka KPU bisa memutuskan bahwa Cakada tersebut tidak memenuhi syarat. Tidak ada keraguan, karena itu jelas tercantum dalam juknis dan PKPU," tegas Jefri.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, laporan LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pahala mengatakan, LHKPN tidak hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas kekayaan seorang penyelenggara negara.
"KPK mengimbau setiap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mulai menyampaikan LHKPN-nya," kata Pahala dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2024) seperti dikutip dari kompas.com
Pahala mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 untuk memudahkan para calon kepala daerah (Cakada) melaporkan LHKPN. SE itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. "Pedoman ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN," ujar Pahala.
Dalam SE, mantan auditor Bank Dunia itu menjelaskan, bakal calon yang belum memiliki akun harus mendaftar ke KPK afar mendapatkan username dan password. Setelah mendapatkan akun, mereka melaporkan lHKPN dengan jenis Laporan Khusus. Kemudian, bagi calon kepala daerah yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai "wajib lapor" LHKPN harus menghubungi Direktorat Pelaporan dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK.
"Untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN," tutur Pahala.
Sementara, bagi calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih tercatat sebagai Wajib Lapor LHKPN, mereka bisa melaporkan LHKPN sesuai posisinya saat ini. Setelah menyampaikan laporan LHKPN khusus, para bakal calon kepala daerah bisa mendapatkan tanda terima. "Bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN," kata Pahala.
Jika ditemukan dokumen yang dilaporkan menyangkut LHKPN tidak lengkap, maka KPK akan mengirimkan pemberitahuan agar para calon kepala daerah memperbaiki atau melengkapi laporannya. Perbaikan itu harus disampaikan maksimal 30 hari setelah pemberitahuan diterima. KPK tetap mempertimbangkan batas waktu pendaftaran 27 sampai 29 Agustus.
"Dalam hal Bakal Calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK," ujar Pahala.