Masyarakat Madina Minta KPU Tegas, Jika Tak Penuhi Syarat Baiknya TMS-kan Saja.

Reza - Sabtu, 16 November 2024 12:45 WIB
Masyarakat Madina Minta KPU Tegas, Jika Tak Penuhi Syarat Baiknya TMS-kan Saja.
bulat.co.id - Tim kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution – Muhamad Ichwan Husein Nasution, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina dan Paslon Saipullah Nasution-Atika Utammi (SN-AU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Kamis (14/11/2024) lalu.

Advertisement

Bukti penyampaian laporan NO.05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024, diterima oleh petugas penerima laporan Bawaslu Sumut Aminullah Hasibuan, yang disampaikan Sekretaris Tim Kampanye Harun-Ichwan, Arsidin Batubara, S.E, M.Si beserta tim.

Baca Juga:

Laporan ini pun dipertegas oleh Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Madina Nis'at Siddiq.

Menurutnya laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Tim Kampanye Paslon Harun-Ichwan adalah benar dan harus segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumut.

"Laporan ini benar dan harus segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumut. Jangan menjadi pembiaran untuk kedepannya. Karena urusan persyaratan Paslon merupakan hal yang sangat penting dan krusial," jelas Siddiq.

Siddiq pun berharap menjelang hari pemilihan ini, ada keputusan yang jelas. Sehingga masyarakat di Madina bisa tahu jelas apa yang menjadi masalah. Jika pun, nantinya memang terbukti Paslon Saifullah - Atika terlambat melengkapi persyaratan maka Bawaslu dan KPU Madina harus menindak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Bawaslu dan KPU Madina pun harus segera mempersiapkan semuanya. Hal ini jika nanti keluar keputusan dari Bawaslu Sumut. Bahkan saya berharap dan meminta Bawaslu Sumut untuk menindaklanjuti permasalahan persyaratan ini. LHKPN itu adalah sangat penting untuk seorang pejabat negara. Bisa kita lalai, jika seorang pejabat negara tak melaporkan harta kekayaannya," tambahnya.

Siddiq pun menjelaskan untuk menjadi pelajaran, sudah seharusnya Bawaslu dan KPU Madina untuk segera memberikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada paslon Saifullah - Atika. Sehingga ini menjadi contoh yang baik untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati lainnya kedepan.

"TMS-kan saja. Mereka anggap enteng permasalahan laporan harta kekayaan ini. Belum menjadi Pemimpin saja, sudah anggap laporan harta kekayaan ini tak penting. Apalagi nanti jika memang sudah menjadi pemimpin," tegas Nis'at Siddiq.

Sementara itu, salah seorang Tokoh Masyarakat, Saparuddin Haji meminta Bawaslu Sumut untuk tidak ikut serta dan berkomplotan untuk membohongi masyarakat Madina. Hal ini karena dengan laporan dari Tim Kampanye Paslon Harun-Ichwan, maka menunjukkan kualitas seorang calon pemimpin.

"Pengalaman saya, ketika akan mendaftar sebagai calon Bupati, laporan harta kekayaan itu menjadi salah satu persyaratan utama. Sehingga itu menjadi surat yang harus diurus awal sekali. Bukan dianggap enteng," tutur Akong, sapaan akrabnya.

Akong pun menambahkan, persyaratan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati sudah ditetapkan. Bahkan persyaratan itu, seluruh Cakada semua sama aturannya. Apalagi pelaporan harta kekayaan ini sudah ditegaskan dengan Surat Edaran KPK.

"Selain Peraturan KPU, ditegaskan lagi dengan adanya surat edaran KPK. Jadi jangan dianggap enteng permasalahan laporan harta kekayaan ini. Walaupun sudah dilaporkan, tapi terlambat ini kan sama saja dengan main-main dengan KPU," ungkap Akong.

Mantan Calon Bupati Madina tahun 2015 ini pun meminta KPU Madina untuk tidak bermain-main. Karena ini menjadi perhatian bagi masyarakat Madina.

"KPU dan Bawaslu Madina jangan main-main. Ini aka mencederai masyarakat Madina, dan semboyan Pilkada kita yang riang gembira. Mengapa ketika persyaratan itu kurang diluluskan sebagai calon. Masyarakat Madina menunggu ketegasan Bawaslu dan KPU," tutupnya.

Editor
: Reza
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru