DPC PKS Madina Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu
Laporan tersebut tertuang pada surat dengan nomor: 11/IYE.MADINA/20/IX/2024 tentang laporan pelanggaran tertanggal 20 September 2024.
IYE Madina melaporkan DPC PKS Madina terkait penggunaan gedung atau bangunan milik pemerintah dalam melakukan kegiatan politik.
Baca Juga:
"Benar, kemaren kita (IYE Madina) telah melaporkan DPC PKS Madina terkait penggunaan gedung pemerintah dalam melakukan kegiatan politik," tegas Ketua IYE Madina, Farhan Doganta kepada wartawan, Sabtu (21/09/2024).
Farhan menilai konsolidasi partai yang dilakukan DPC PKS Madina dengan memasang spanduk itu disinyalir dilakukan dengan sadar dan dilaksanakan di kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Madina ini.
Dia menjelaskan hal ini diduga kuat telah melanggar Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum.
Tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, Jalan-jalan protokol, Jalan bebas hambatan, Sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye tidak mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat dan menjaga kenyamanan lingkungan," sambungnya.
Farhan menambahkan meminta Bawaslu Madina agar dengan adanya laporan ini dapat menegakkan peraturan.
Dan apabila ada sanksi kepada pelaku pelanggaran, diharapkan sanksi itu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Sementara itu Ketua Bawaslu Madina, Ali Agha ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan partai pendukung salah satu calon kepala daerah (Cakada), hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.