Gagal Raih DID, Elfanda Nilai Pemkab Madina Lalai dalam Pencatatan Laporan Keuangan
Namun sayangnya untuk capaian WTP Tahun 2022, Pemkab Madina tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).
Informasinya DID tahun 2023 tidak keluar karena laporan penggunaan anggaran terkait Stunting hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan tak kunjung selesai.
Baca Juga:
Melihat ini, Pengamat Anggaran, Elfanda Nanda menyayangkan sikap dari Pemkab Madina.
Hal ini dikarenakan, seharusnya dengan pencapaian WTP tahun 2022, maka Pemkab Madina bisa sesegera mungkin untuk menyelesaikan laporan-laporan administrasi keuangan lainnya. Sehingga prestasi WTP itu, tidak hanya sekedar opini saja.
"BPK pada dasarnya hanya melakukan pemeriksaan keuangan secara administratif. Ketika Pemerintah daerah sudah mendapatkan opini WTP maka seharusnya secara administratif semua laporan keuangan di daerah itu sudah selesai dan tercatat dengan baik. Tapi jika ada yang belum selesai ini akan menimbulkan pertanyaan, ada apa," ungkap Elfanda ketika dihubungi via telepon, Rabu (21/8/2024).
Sehingga Elfanda menilai, Pemkab Madina tergolong lalai dalam menyelesaikan laporan-laporan keuangan.
Apalagi menurutnya, DID bisa digunakan sebagai suntikan dana segar dalam proses membantu pembangunan di daerah.
"Jika DID tidak dapat atau ditunda, maka bisa dikatakan Pemkab Madina lalai dalam hal administratif. Ini seharusnya menjadi penilaian buruk untuk BPK dalam melakukan audit di tahun berikutnya," jelasnya.
Walaupun begitu, Elfanda menjelaskan, seharusnya pihak DPRD Madina bisa bereaksi dengan sikap dan kelalaian yang dilakukan oleh Pemkab Madina. Sehingga ada beberapa kegiatan pembangunan yang akan tertunda hingga menunggu anggaran tahun berikutnya.
Salah seorang staff di Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Madina mengatakan, bonus DID yang diharapkan tidak keluar dari Kementerian Keuangan.
Menurutnya ada beberapa faktor yang menyebabkan DID tidak turun.
"Bonus Opini WTP tahun 2022 itu tidak turun dari Kementerian Keuangan. Salah satu penyebabnya karena laporan penggunaan dana Stunting infonya belum beres, makanya tidak turun DIDnya," ungkap salah satu staff tersebut, Jumat (16/8/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07.2022, Pemkab Madina tidak tercantum dalam salah satu daerah penerima DID.
Hanya ada empat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang menerima DID. Kabupaten Samosir, Kota Gunung Sitoli, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Phakpak Barat.