Karena Prevelansi Stunting, Pemkab Madina Tak Terima DID Tahun 2023
Reza - Jumat, 16 Agustus 2024 16:34 WIB
Ilustrasi.
"Salah satunya adalah opini WTP dari BPK. Namun masih banyak faktor lain, dan semua faktor harus terpenuhi untuk bisa dapat DID," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/8/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07.2022, Pemkab Madina tidak tercantum dalam salah satu daerah penerima DID.
Baca Juga:
Hanya ada empat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang menerima DID.
Kabupaten Samosir, Kota Gunung Sitoli, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Phakpak Barat.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Balai TNBG Madina Ajak Jurnalis "NgoPi" Bahas Konservasi
KPU Madina Buka Pendaftaran KPPS, Semua Orang Diberikan Kesempatan Mendaftar
TP-PKK Sergai Dorong Percepatan Penurunan Stunting Melalui Sosialisasi PPKS-Satyagatra
Ketua IPPMAN Langsa Minta Poldasu SP3 EEL
SMSI Madina Ajak Pemuda Untuk Jadi Pengawas Pilkada
2 Tahun SMSI Madina, Berbagi Sedekah Agar Berkah
Komentar