Karena Prevelansi Stunting, Pemkab Madina Tak Terima DID Tahun 2023

Reza - Jumat, 16 Agustus 2024 16:34 WIB
Karena Prevelansi Stunting, Pemkab Madina Tak Terima DID Tahun 2023
net
Ilustrasi.

"Salah satunya adalah opini WTP dari BPK. Namun masih banyak faktor lain, dan semua faktor harus terpenuhi untuk bisa dapat DID," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/8/2024).

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07.2022, Pemkab Madina tidak tercantum dalam salah satu daerah penerima DID.

Baca Juga:

Hanya ada empat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang menerima DID.

Kabupaten Samosir, Kota Gunung Sitoli, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Phakpak Barat.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru