Karena Prevelansi Stunting, Pemkab Madina Tak Terima DID Tahun 2023

Reza - Jumat, 16 Agustus 2024 16:34 WIB
Karena Prevelansi Stunting, Pemkab Madina Tak Terima DID Tahun 2023
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Dana Insentif Daerah yang biasanya diberikan oleh Kementerian Keuangan sebagai bonus Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada tahun 2022, Pemkab Madina mendapatkan Opini WTP. Desas-desusnya, bonus DID atas Raihan WTP Laporan Keuangan Daerah tahun 2022 hingga kini tak keluar.

Advertisement

Salah seorang staff di Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Madina mengatakan, bonus DID yang diharapkan tidak keluar dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga:

Menurutnya ada beberapa faktor yang menyebabkan DID tidak turun.

"Bonus Opini WTP tahun 2022 itu tidak turun dari Kementerian Keuangan. Salah satu penyebabnya karena laporan penggunaan dana Stunting infonya belum beres, makanya tidak turun DIDnya," ungkap salah satu staff tersebut, Jumat (16/8/2024).

Berdasarkan penulusuran, Opini WTP merupakan salah satu alasan untuk daerah mendapatkan DID.

Menurut Humas BPK Provinsi Sumatera Utara, Andri Nurjihadi, banyak faktor yang menjadi unsur dalam keluarnya DID.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru