Warga Kelurahan Tapus, Linggabayu Pertanyakan Penegakan Hukum Galian C Ilegal di Kampungnya

Reza - Rabu, 14 Agustus 2024 11:05 WIB
Warga Kelurahan Tapus, Linggabayu Pertanyakan Penegakan Hukum Galian C Ilegal di Kampungnya
istimewa
Lokasi galian C ilegal milik A alias BD.
bulat.co.id - Setelah beberap kali mendapat imbauan dan peringatan dari Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh melalui Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk agar tidak beraktifitas sebelum mengurus izin Galian C.

A alias BD warga Desa Lancat Kelurahan Tapus Kecamatan Linggabayu kembali melakukan aktifitas galian C ilegal di sungai Batang natal.

Advertisement

Informasi yang dihimpun wartawan dari warga, A alias BD mulai kembali beraktifitas galian C ilegal sejak Senin (12/08/2024) hingga hari ini, Selasa (13/08/2024).

Baca Juga:

"Setelah dihentikan Kapolsek beberapa minggu yang lalu, aktifitas Galian C milik A alias BD ini sempat berhenti. Tapi dari kemaren hingga hari ini galian C itu beroperasi lagi tanpa ada penangkapan dari Polsek Linggabayu," ungkap warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan, Selasa (13/08/2024) malam via whatsapp.

Warga ini pun meminta ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar menutup serta menangkap oknum pemilik galian C ilegal tersebut.

Menurutnya, dengan membiarkan aktifitas galian C ilegal ini terus beroperasi padahal sudah mendapat imabauan serta peringatan berkali-kali tanpa ada tindakan. Membuat warga sudah tak percaya lagi dengan hukum, karena APH saja tidak berdaya menindak oknum pemilik galian C ilegal ini.

"Sepertinya pemilik galian C ilegal A alias BD ini kebal hukum dan APH tak berani menangkapnya. Buktinya, imbauan Kapolres Madina melalui Kapolsek Linggabayu aja tak membuatnya takut," ungkapnya.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru