Tahap II Kasus PETI Kotanopan Resmi Diterima Kejari Madina

Reza - Jumat, 26 Juli 2024 09:30 WIB
Tahap II Kasus PETI Kotanopan Resmi Diterima Kejari Madina
istimewa
Tahap II Kasus PETI Kotanopan Resmi Diterima Kejari Madina.
bulat.co.id - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menerima pelimpahan tahap II perkara Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan.

Advertisement
Pelimpahan ini diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Sintong Purba, Kamis (25/7/2024) sore dari Penyidik Reskrim Polres Madina.

Ketujuh tersangka tersebut yakni SB sebagai pemilik alat berat, JH (33)warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek kabupaten Madina. IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal.

Baca Juga:

"Penyidik Polres Madina telah melimpahkan kasus PETI di Kotanopan untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidik menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti," ungkap Sintong.

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik diantaranya, satu buah kunci excavator dan satu unit excavator merk Sunny 10 berwarna kuning. Kemudian, satu buah mesin air merk "Domfeng" kapasitas 22 PK, satu buah selang air, 6 lembar karpet berwarna hijau dengan ukuran 1 meter.

"Kita juga menyita sejumlah uang dan satu unit hp merk Vivo. Adapun dari tujuh tersangka ini, satu tersangka anak yang masih berada di bawah umur," jelas Sintong.

Sintong menambahkan para tersangka akan dituntut dengan tuntutan primer Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Kemudian subsider pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Keenam tersangka langsung kita titipkan ke Lapas Kelas II B Panyabungan. Sedangkan untuk tersangka anak, kita titipkan ke orang tua. Karena kebetulan memiliki riwayat sakit," ucapnya.

Sintong juga menjelaskan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madina akan segera mengusahakan secepatnya agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Madina.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru