Polres Madina Siapkan Pelimpahan 7 Tersangka PETI Kotanopan
Hal itu dijelaskan Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh melalui Kasi Humasy Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH kepada wartawan, Kamis (18/07/2024) diruang kerjanya.
"Selain SPDP ke 7 tersangka, penyidik juga memasukkan satu unit alat berat Excavator sebagai barang bukti yang digunakan para pelaku saat beroperasi," ungkapnya.
Baca Juga:
Lalu ketika dikonfirmasi terkait alat berat lainnya yang masih diamankan di Mapolres Madina, Ipda Bagus Seto, SH yang juga menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Madina ini pun mengaku dalam tahap penyelidikan dan tetap akan jadi barang bukti.
"Itukan berkasnya beda, karena tempat di temukannya alat berat itu juga beda, jadi tidak bisa jadi barang bukti untuk kasus yang 7 orang tersangka," jelasnya.
Namun yang jelas lanjutnya, alat berat itu masih utuh di Mapolres Madina, pihak kami masih melakukan penyelidikan siapa pemiliknya.
Sementara itu Kejari Madina, Novan Hardian, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jum'at (19/07/2024) via seluler terkait hal ini membenarkan bahwa penyidik Polres Madina telah menyerahkan SPDP kasus PETI Kecamatan Kotanopan dengan 7 tersangka dan 1 unit excavator sebagai barang bukti.
"Benar, kita telah menerima SPDP terkait kasus PETI kecamatan Kotanopan dari penyidik Polres Madina dengan 7 tersangka dan 1 unit alat berat excavator. Dan saat ini masih dalam proses tela'ah JPU," tegasnya mengakhiri.