Kacabdis Perindag & ESDM Wilayah V Prop Sumut : CV. Parak Tale Belum Dibenarkan Lakukan Kegiatan Penambangan Pasir dan Batuan

Reza - Selasa, 02 Juli 2024 14:38 WIB
Kacabdis Perindag & ESDM Wilayah V Prop Sumut : CV. Parak Tale Belum Dibenarkan Lakukan Kegiatan Penambangan Pasir dan Batuan
Istimewa
bulat.co.id - MADINA | Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Wilayah V Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sahrul Nasution, Selasa (02/07/2024) menyampaikan, berdasarkan ketentuan yang berlaku CV Parak Tale belum dibenarkan untuk melakukan aktivitas penambangan sebelum melengkapi dokumen teknis penambangan dan dokumen lingkungan.

"CV Parak Tale memang sudah memiliki SIPB. Namun belum dibenarkan melakukan penambangan sebelum melengkapi dokumen teknis penambangan dan dokumen lingkungan hidup," sebutnya melalui panggilan telepon, Selasa (02/07/2024).

Advertisement

Sahrul menjelaskan aktivitas operasi penambangan pasir yang dilakukan oleh CV. Parak Tale sudah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara. Diduga CV. Parak Tale melanggar Pasal 86A ayat 7 dan 8.

Baca Juga:

Sahrul juga mengungkapkan pembinaan dan pengawasan CV. Parak Tale dilakukan oleh Inspektur Tambang. Menurutnya CV. Parak Tale harus segera melengkapi dua dokumen yang belum mereka lengkapi. Yaitu, Izin Teknis Penambangan (ITP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Jika mereka tidak juga melengkapi dua dokumen itu, sama saja kegiatan mereka ilegal. Sehingga bisa dilakukan tindakan tegas oleh APH terhadap kegiatan mereka. Dan Inspektur tambang, baru bisa memberikan tindakan ketika mereka sudah memiliki izin dari Kementerian ESDM nantinya," tegas Sharul.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru