CV Parak Tale Dapat Disanksi Pencabutan SIPB, Jika Terus Membandel
Sebab diketahui, CV Parak Tale saat ini masih belum memiliki Izin Teknis Pertambangan (ITP) dan Izin Lingkungan (Amdal) dari kementerian ESDM yang menjadi syarat mutlak, sudah melakukan aktifitas pertambangan disungai batang natal.
Selain sanksi cabut SIPB, apabila perusahaan pertambangan galian C melakukan aktifitas tanpa melengkapi berkas ITP dan Amdal, kegiatan operasional galian C tersebut dianggap "ilegal".demikian ditegaskan Kepala Bidang ESDM Prov Sumut, August SM Sihombing, Senin (24/06/2024) lalu.
Baca Juga:
Saat itu, August juga menjelaskan dapat disangkakan pelanggaran Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158 yang berbunyi "Setiap orang yg melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,(seratus milliar rupiah).
Surat Pengaduan
Sementara itu Inspektur Tambang, Iskandar Sihombing ketika dikonfirmasi wartawan, Jum'at (28/06/2024) terkait ini via whatsapp menjawab agar segera dibuatkan surat aduannya lengkap ditandatangi pelapor.
"Buatkan aduannya dalam bentuk surat yang ditandatangani pelapor, lengkap dengan foto dan titik kordinat dilapangan."sebutnya.
Dan lanjutnya, karena ini terkait kelengkapan dokumen, suratnya ditujukan ke DPMPTSP Provinsi, dengan tembusan ke Dinas ESDM Provinsi dan instansi terkait lainnya.
Informasi yang dihimpun wartawan dari warga Desa Kampung sawah. Hingga saat ini CV Parak Tale masih terus beraktifitas melakukan penambangan pasir.
"Memang dalam dua hari ini Kapal keruk pasir CV Parak Tale tersandar di pinggir sungai batang Natal setelah viral dalam pemberitaan. Hanya saja, pasir yang beberapa hari ini telah mereka tambang dan menumpuk, itu yang diangkut menggunakan mobil truk."ujar warga yang tak ingin identitasnya disebutkan, Jum'at (28/06/2024).