Polres Madina Amankan Dugaan Pelaku Penganiayaan Anak di Natal

bulat.co.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) gerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku penganiaya anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal sejak Senin (24/6/2024).
Kedua terduga pelaku yang diamankan tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Tegal Sari RF dan Sekretaris Desa (Sekdes) Madina IS.
Baca Juga:
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto SH mengatakan, Sekdes dan Kades tersebut kini telah diamankan.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan atas peristiwa penganiayaan terhadap korban PI (15) oleh penyidik di Unit PPA.
"Kades dan Sekdes kita amankan sejak hari Senin, hingga hari ini masih menjalani pemeriksaan," katanya, Selasa (25/6/2024).
Bagus juga menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan Penyidikan atas kasus penganiayaan itu. Apabila mencukupi bukti, maka akan ada pertambahan pelaku lainnya.
"Semuanya masih dalam proses Penyelidikan," tambah Bagus.
Di sisi lain, Polres Madina, kata Bagus, telah menerima laporan soal dugaan kasus pencurian dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh korban aniaya tersebut.
"Penyidik juga tengah mendalami informasi dugaan pencurian dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban aniaya terhadap seorang anak perempuan," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, seorang anak di bawah umur bernama PI (15) dianiayai oleh sejumlah orang di Desa Tegal Sari akibat mencuri.
Peristiwa terjadi pada Jumat dini hari (7/6/2024).

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Melantik 3 Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Warga Hutanamale PSM Dilaporkan Ke Polres Madina

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
