Galian C Ilegal di Linggabayu Tetap Beroperasi, Kinerja APH Dipertanyakan

Reza - Minggu, 16 Juni 2024 13:55 WIB
Galian C Ilegal di Linggabayu Tetap Beroperasi, Kinerja APH Dipertanyakan
Istimewa
bulat.co.id - MADINA | Gencarnya pemberitaan terkait operasional galian C Ilegal di Kecamatan Linggabayu yang hingga saat ini masih terus beraktifitas, diduga kuat Aparat Penegak Hukum (APH) mandul. Pasalnya, tindakan penertiban untuk menghentikan aktifitas yang melanggar hukum tersebut belum juga ditegakkan.

Salah seorang warga Desa Lancat kecamatan Linggabayu yanag identitasnya tidak ingin disebutkan kepada redaksi menyebutkan bahwa hingga saat ini, pengerukan galian C di sungai batang natal masih terus berjalan. Padahal menurutnya, lokasi pengambilan material pasir dan batu (sirtu) di sungai batang natal tersebut dapat terlihat jelas dari jalan lintas.

Advertisement

"Sampai hari ini, alat berat ekskavator itu terus beroperasi mengeruk sirtu memasukkan ke mobil pengangkut tanpa ada APH yang menertibkan."terangnya kepada wartawan via whatsapp, Minggu (16/06/2024).

Baca Juga:

Padahal menurut informasi dari pemberitaan media, Kasat Reskrim Polres Madina akan memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan cek lapangan. Tapi nyatanya, hingga detik ini aktifitas galian C ilegal milik A alias BD masih terus berjalan. Begitu juga dengan aktifitas galian C ilegal milik TW, ZL dan RS di kelurahan Tapus, sampai sekarang masih beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh hukum.

Kapolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh melalui Kasat Reskrim, Iptu Taufik Siregar menyatakan akan kembali mengingatkan tim Opsnal untuk segera kembali turun ke lapangan.

"Akan segera saya ingatkan kembali tim Opsnal untuk cek ke lokasi."jawabnya singkat kepada wartawan via whatsapp, Minggu (16/6/2024).

Terkait aktifitas galian C ilegal ini para pelaku diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru