Diduga Ilegal, Polsek Linggabayu Diminta Tertibkan Galian C di Desa Lancat
Kegiatan galian C yang diduga kuat ilegal dan beroperasi di sungai Batang natal ini, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan milik oknum yang berinisial A warga setempat.
Dan dari keterangan warga, kegiatan galian C ini telah beroperasi kurang lebih selama satu tahun belakangan ini.
Baca Juga:
Camat Linggabayu, Edi Ikhsan ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, Selasa (11/06/2024) menjawab terkait izin galian C milik oknum inisial A tidak beliau ketahui karena tidak pernah melaporkan terkait izin ke kantor Kecamatan.
"Terkait izin galian C yang beroperasi sungai Batang natal di Desa Lancat, kita dari kantor kecamatan tidak pernah menerima laporan dari yang bersangkutan."ujarnya.
Menurutnya, terkait galian C yang diduga ilegal itu adalah ranah hukum (APH,red) untuk melakukan penertiban.
Sementara itu Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk saat dikonfirmasi wartawan terkait itu menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang beliau terima. Lalu Marlon pun menerangkan bahwa saat ini dirinya sedang tidak berada di kecamatan Linggabayu.
"Terima kasih informasinya, saat ini saya sedang ada kegiatan di Mako Polres Madina. Sepulang dari kegiatan ini, kita akan segera tindaklanjuti."tandasnya mengakhiri.