Polres Madina Terus Jaga 10 Unit Excavator di Lokasi PETI Kotanopan

Reza - Jumat, 31 Mei 2024 15:35 WIB
Polres Madina Terus Jaga 10 Unit Excavator di Lokasi PETI Kotanopan
Istimewa
bulat.co.id - MADINA | Ada 10 unit excavator milik Penambang Tanpa Izin (PETI) yang ditemukan Kapolres Mandailing Natal (Madina) Selasa (28/5/2024) kemarin.

Tim Polres Madina menemukan 12 unit excavator, namun hanya dua excavator yang bisa diopersikan. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh melalui Plh. Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, Jum'at (31/5/2024).

Advertisement

"Benar, baru 2 alat berat yang berhasil digeser ke Mako Polres Madina. 10 unit lagi masih di lokasi dan dijaga oleh anggota dari Polres Madina," ungkap KBO Reskrim Polres Madina ini.

Baca Juga:

Bagus mengatakan, erhadap 7 orang yang diamankan, kata Bagus sudah niakkan proses nya ke sidik dan ditetapkan tersangka. Dari 7 orang 6 diantaranya dilakukan penahanan, 1 orang masih di bawah umur dan diserahkan ke keluarga, namun apabila dibutuhkan keterangan, pihak keluarga diminta mengahadirkannya.

"Ketujuhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun satu dijaminkan oleh keluarganya karena masih berasa di bawah umur. Sehingga untuk saat ini kita masih lakukan penyelidikan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Madina melakukan razia tambang emas di wilayah hukum Polsek Kota Nopan. Ada 3 lokasi yang jadi target operasi yakni aek kapesong di Kelurahan Pasar Kota Nopan, desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.

Dari 3 lokasi itu, sebanyak 12 alat berat jenis exscavator berhasil diamankan polisi, namun 10 diantaranya alat berat itu tidak bisa di fungsikan karena saat ditemukan computer elektronik alat berat sudah copot dari bagian mesin. Saat ditemukan petugas, pekerja alat berat memang sudah tidak berada di lokasi. Diduga saat operasi di sungai aek kapesong, pekerja alat berat di wilayah lain sudah melarikan diri.

Dari operasi yang dilakukan saat itu, petugas berhasil mengamankan langsung 1 unit alat berat saat beroperasi beserta 7 orang pekerja.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru