Tak Taat Pajak, Bapenda Madina Tertibkan Reklame
melaksanakan penertiban reklame yang tidak bayar pajak dan yang sudah habis masa pajaknya, adapun reklame yang ditertibkan adalah, reklame rokok, dan reklame telekomunikasi.
Penertiban ini merupakan tindaklanjut dari surat yang sudah dikirimkan ke vendor pelaksana pemasangan reklame.
Baca Juga:
Kabid Pelayanan, Perhitungan dan Penagihan Pajak Daerah, Dedek Ispensah Siregar kepada media Jumat (03/02/24) menyampaikan bahwa penertiban ini sebagai upaya optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
"Penertiban ini adalah tindaklanjut dari surat yang sudah kami kirimkan ke vendor pelaksana pemasangan reklame yang pada intinya meminta kepada pelaksana pemasangan reklame agar terlebih dahulu melaporkan rencana jumlah pemasangan dan membayar pajak reklame ke Badan Pendapatan Daerah," jelasnya.
"Penertiban ini kita lakukan selama dua hari mulai dari hari Kamis semalam dan hari ini Jumat (03/05/24) mulai dari Kota Panyabungan sampai Kecamatan Siabu," ungkapnya.
Giat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Dimana Wajib Pajak Reklame adalah "Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame dan Wilayah pemungutan pajak reklame yang terutang merupakan wilayah daerah tempat penyelenggaraan reklame."
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Yasir Lubis, SP mengucapkan terimakasih kepada wajib pajak reklame yang telah melaporkan dan membayar pajak reklame dengan tepat waktu.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada wajib pajak reklame atas laporan dan pembayaran pajak reklamenya dengan tepat waktu dan kepada wajib pajak reklame yang sudah kami tertibkan agar mematuhi peraturan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Karena "Pajak Anda Untuk pembangunan Kabupaten Mandailing Natal," pungkasnya.