Ombudsman Sumut Akan Sampaikan Hasil Laporan Terkait PPPK 2023 Madina

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Pangabean, Kamis (2/5/24).
Menurut James hasil penyelidikan mereka terkait proses Penerimaan Tenaga PPPK 2023 ini sudah selesai dan rampung. Karena itu, hasil laporan ini akan mereka serahkan langsung kepada Kepala Daerah. Nantinya dia berharap laporan mereka bisa disikapi dan ditindaklanjuti oleh Bupati Madina.
Baca Juga:
"Kita akan undang Bupati nanti. Laporan ini akan kita sampaikan langsung. Apakah ada maladministrasi atau tidak nanti kita harapkan Bupati Madina bisa menindaklanjutinya," ucap James melalui WhatsApp, Kamis (2/5/24).
Bahkan James pun meminta maaf karena dirinya belum bisa menyampaikan hasil laporan Ombudsman ini ke media sebelum disampaikan kepada Bupati. Karena ini, akan melanggar peraturan Ombudsman itu sendiri.
"Nanti setelah kita sampaikan ke Pak Bupati baru kita buka apakah memang ada maladministrasi atau tidak. Hari ini kita akan menyampaikan undangan untuk tanggal 13 itu," jelas James.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumut sudah meminta keterangan dari Bupati Madina, Ja'far Sukhairi Nasution terkait proses penerimaan PPPK 2023 di Madina. Dari keterangan itu, Ombudsman juga meminta keterangan dari Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

286 Calon Jamaah Haji Sergai Siap Berangkat, Bupati Sampaikan Pesan Ini

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar
