Kasus Pemalsuan Dokumen dr AK, Wadih Minta Polisi Panggil Plt Kadis Kesehatan

Reza - Rabu, 06 Maret 2024 17:00 WIB
Kasus Pemalsuan Dokumen dr AK, Wadih Minta Polisi  Panggil Plt Kadis Kesehatan
Wadih Al-Rasyid
bulat.co.id - Tokoh Muda Asal Mandailing Natal, Wadih Al-Rasyid meminta polisi memanggil Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Faisal terkait kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan bawahannya, dr AK.

Menurut Wadih, kasus tersebut busa terbuka jelas, jika Kadis Kesehatan mau membuka tabirnya.

Advertisement

"Pak Kadis Kesehatan sudah membuka tapi baru setengah-setengah. Jika memang ingin kasus ini cepat selesai, sebaiknya Kadis Kesehatan buka saja semuanya. Biar masyarakat bisa tahu, dan tidak saling menyalahkan," ucap Wadih di Hotel Rindang, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:

Wadih menilai, kasus ini seharusnya tidak memerlukan waktu yang lama untuk diungkap. Dia menjelaskan surat-surat seharusnya diketahui oleh Kadis Kesehatan.

"dr. AK secara struktural merupakan bawahan dari Kadis Kesehatan. Alangkah tidak etisnya jika Kadis Kesehatan tidak mengetahuinya. Karena itu, Kadis Kesehatan harus buka, dan polisi bisa memulai dari Kadis Kesehatan untuk diperiksa awal," jelas Wadih.

Wadih pun mengatakan, pihak Kepolisian tidak memerlukan energi yang banyak. Sehingga kasus-kasus lain di Madina bisa dikerjakan.

"Masih banyak kasus-kasus yang harus diselesaikan di Madina. Jadi lebih baik kasus dr. AK ini segera di selesaikan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda LIRA) Mandailing Natal (Madina) melaporkan dr. AK ke Polres Madina pada, Selasa (30/1/2024).

Terlapor diduga memalsukan persyaratan seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2023.

Sesuai rilis yang diterima media ini menyebutkan, DPD Pemuda LIRA melaporkan dr. AK ke Polres lantaran dia menggunakan surat keterangan (SK) aktif tugas palsu saat mendaftar pada seleksi PPPK Madina 2023.

Dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 263, Pasal 264 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru