Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PPPK Mandailing Natal, Ini Nama-namanya
Reza - Jumat, 02 Februari 2024 13:00 WIB
Gedung Mapolda Sumut.
bulat.co.id - Polda Sumut kembali menetapkan 5 tersangka baru dalam dugaan Tindak pidana korupsi pemerasan Penerimaan PPPK Guru di Mandailing Natal.
Hal ini berdasarkan informasi yang didapat wartawan melalui Kabid Humas
Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Adapun 4 tersangka sudah dilakukan penahanan. Sedangkan SD tidak dilakukan penahanan.
"Terhitung Hari ini Polisi Menahan 4 Tsk dan 1 tsk an SD Wajib Lapor dg pertimbangan kemanusian," ungkap Hadi melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/2/2024).
Hadi pun menyatakan kelima tersangka yang baru ditetapkan ini diduga melanggar pasal pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.
Baca Juga:Kelima tersangka tersebut, AHN (kepala BKD), HS (kasi Dikdas), SD (bendahara Disdik), ISB (kasubag umum), DM (kasi Dik PaUd).
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Akong : Tak Ada Kata Tidak, Kasus EEL Harus Di-SP3 kan.
Komentar