Wadih Desak Kapolda Sumut Tetapkan Kaban BKPSDM Madina Sebagai Tersangka 

Reza - Rabu, 24 Januari 2024 13:15 WIB
Wadih Desak Kapolda Sumut Tetapkan Kaban BKPSDM Madina Sebagai Tersangka 
Istimewa
bulat.co.id - MADINA | Wadih AL-Rasyid mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk segera menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mandailing Natal, Abdul Hamid sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Wadih karena menilai Hamid bersama DHS, merupakan penanggung jawab untuk pelaksanaan dan penilaian SKT Tambahan untuk seleksi Penerimaan PPPK Guru di Madina tahun 2023."Hamid sudah menjelaskan ketika rapat dengar pendapat dengan DPRD Madina beberapa waktu lalu. Dalam penjelasan sudah bisa kita simpulkan Hamid juga terlibat dalam pengurangan nilai dan meloloskan berkas maladministrasi para peserta PPPK ini. Sebuah bentuk kecurangan yang terstruktur," tegasnya, melalui sambungan telpon, Rabu (24/1/24).

Advertisement
Menurut Aktivis HMI ini, Hamid diduga ikut bersama-sama melakukan kecurangan. Diduga Hamid pun menerima aliran dana suap seperti yang disangkakan kepada DHS.

Baca Juga:
"Tugas penyidik nanti membuktikannya. Tapi kalau dari pembuktian awal, menurut saya sudah jelas Hamid ikut terlibat. Jangan sampai dia berusaha untuk menghilangkan barang bukti," jelas Wadih.

Wadih pun mengatakan, saat ini Polda Sumut melalui Unit Tipikor sudah melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati, Wakil Bupati serta Pimpinan DPRD Madina. Hal ini merupakan langkah tepat untuk melihat dan mendengar penjelasan terkait proses penerimaan PPPK Guru yang menyebabkan kisruh.

"Polda Sumut saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di Madina. Bahkan Pimpinan DPRD pun sedang diperiksa. Ini langkah awal untuk mengetahui proses penerimaan dan verifikasi data yang menjadi tanggung jawab Kaban BKPSDM Madina tersebut," tutur mahasiswa S-2 ini.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak, SH menjelaskan penyidik harus melakukan pengembangan untuk melakukan penegakan hukum. Sehingga siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya.

"Penyidik harus mengembangkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Semua sama dihadapan hukum. Jika terlibat harus siap mempertanggungjawabkannya," tulis Rediyanto melalui WhatsApp, Rabu (24/1/2024).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru