Wadih Al-Rasyid : Bupati Jangan Tebar Angin Surga, Janjikan Pengangkatan Honorer Tanpa Tes

Reza - Selasa, 02 Januari 2024 13:30 WIB
Wadih Al-Rasyid : Bupati Jangan Tebar Angin Surga, Janjikan Pengangkatan Honorer Tanpa Tes
Wadih Al-Rasyid (ist)

bulat.co.id -MADINA | Kemelut mengenai rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum juga usai. Pasalnya Ketimbang mengindahkan rekomendasi DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Bupati H.M Ja'far Sukhairi lebih memilih menyurati Kemenpan RB.

Advertisement

Isi surat Bupati ini yang kemudian menjadi bahan lelucon dikalangan aktivis. Pasalnya Bupati Mandailing Natal meminta tenaga honorer diangkat menjadi PPPK tanpa tes.

Founder Madina Care Institute Wadih Al-Rasyid Nasution yang sejak awal menyoroti kecurangan pada seleksi PPPK di Mandailing Natal menyayangkan sikap Bupati Mandailing Natal yang menebar angin sorga.

"Surat Bupati ini hanya ANSOR atau Angin Sorga untuk menenangkan massa. Ibarat menembak diatas kuda terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ungkap Wadih.

Menurut Aktivis HMI yang tinggal di Jakarta ini, permohonan Bupati tidak akan terwujud, sebab sesuai aturan Kemenpan RB pengangkatan tanpa tes ada aturan dan klasifikasinya. Lama Pengabdian dan Penilaian Kinerja akan menentukan.

"Pengangkatan tanpa tes ini tidak serta merta bisa dijalankan di 2024, apalagi untuk Mandailing Natal. Karena semua itu nanti akan di rangking. Dan sistem pengangkatannya sedang digodok. Ya ini kan UU baru, pasti butuh waktu untuk penyesuaian, jadi memang tidak segampang itu," terangnya lagi.

Wadih juga menyampaikan agar Bupati Mandailing Natal segera menyikapi Rekomendasi DPRD, karena Surat Permohonan bukanlah solusi yang baik.

"Surat permohonan ini yang saya lihat ramai di media untuk menutupi kegaduhan. Ini baik tapi teman-teman non-ASN harus paham, aturan ini aturan baru dan belum tahu kapan diterapkan. Jadi jangan seolah-olah Bupati sedang mempertontonkan aksi heroik, tidak. Ini suatu hal yang memalukan," ucapnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan

Sebelumnya dalam keterangan media (20/11/2023), Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menerangkan implementasi pengangkatan ini didahului oleh proses validasi data tenaga honorer. Dari data saat ini, ada sekitar 3 juta pegawai honorer di kementerian atau lembaga hingga pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Sayangnya, Yudi tidak menyampaikan jelas kapan hal ini mulai berlaku. Adapun, Kementerian PANRB hingga saat ini masih fokus pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN.

Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru