IYE Tekankan Pentingnya Menjaga Netralitas Pendamping Desa

Reza - Minggu, 31 Desember 2023 19:51 WIB
IYE Tekankan Pentingnya Menjaga Netralitas Pendamping Desa
IYE Tekankan Pentingnya Menjaga Netralitas Pendamping Desa
bulat.co.id -Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) gelar Konsolidasi Nasional Pemantau Pemilu 2024 tanggal 28-30 Desember 2023 di Jakarta untuk memperkuat kolaborasi dan kesamaan pandangan antara pemantau dan pengawas pemilu.

Konsolidasi nasional melibatkan sebanyak 99 lembaga pemantau Pemilu yang terakreditasi di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu kabupaten/kota.

Advertisement

Salah satu diantaranya adalah Indonesia Youth Epicentrum (IYE) sebagai Lembaga Pemantau Terakreditasi BAWASLU RI.

Baca Juga:

Dalam agenda ini Kordinator Nasional Pemantau Pemilu Indonesia Youth Epicentrum Wadih Arrasyid menekankan pentingnya menjaga Netralitas ASN,TNI/POLRI, khususnya Kepala Desa,Perangkat Desa dan Pendamping Desa.

"Hal yang tidak boleh luput dari pemantauan kita adalah rekan-rekan pendamping desa. Karena para pendamping desa ini berhubungan langsung dengan masyarakat serta perangkat desa. Mereka bisa sangat mudah mereka mempengaruhi aparatur desa dan warganya untuk kepentingan politik di 2024," ungkap Wadih.

Diketahui saat ini ada sekitar 35 ribu tenaga pendamping desa yang tersebar di seluruh Indonesia yang dibiayai APBN sebesar Rp1,6 triliun. Menurut dia, tenaga pendamping desa sangat rentan dipolitisasi.

"Tenaga pendamping desa ini sangat rentan terlibat aktif dalam berpolitik, karena mereka berpengaruh di masyarakat. Temuan-temuan kita selama pemantauan adalah maraknya Tenaga Pemdamping Desa yang rutin mempromosikan salah satu Partai Politik, Capres dan Caleg-Calegnya. Kami pikir ini harus ditindak tegas," terangnya.

Kordinator Pemantau Indonesia Youth Epicentrum ini berharap BAWASLU RI, Kemenpan RB,Kementerian Desa, serta TNI/POLRI untuk menjaga netralitas pihak-pihak yang diatur dalam Pasal 280 ayat 2 UU.No.7 Tahun 2017

"Kesulitan kita selama ini karena belum adanya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang netralitasnya diatur dalam Pasal 280 ayat 2 UU.No.7 Tahun 2017. Untuk itu Bawaslu RI harus bersinergi dengan Kemenpan RB,Kementerian Desa, TNI/POLRI agar sanksi dapat diterapkan. Jika tidak demikian, tidak akan pernah ada efek jera," sambungnya lagi.

"Sebenarnya kita semua pasti tahu manuver yang dilakukan Pemdamping Desa hari ini, hanya kita semua seperti menutup mata," tutupnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru