Tak Dapat Keputusan dari Bupati Madina, Guru PPPK Akan Lapor ke Ombudsman RI

Reza - Jumat, 29 Desember 2023 14:00 WIB
Tak Dapat Keputusan dari Bupati Madina, Guru PPPK Akan Lapor ke Ombudsman RI
Guru-guru peserta ujian PPPK Kabupaten Mandailing Natal menggelar aksi di depan rumah dinas Bupati, Jum'at (29/12/23)

bulat.co.id -MADINA | Massa aksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K tahun 2023 yang dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman nomor : 810/2642/BKPSDM/2023 tanggal 22 Desember 2023 lalu, tidak berhasil bertemu dengan Bupati Madina, HM Ja'far Sukhairi Nasution, Jum'at (29/12/23).

Advertisement

Massa aksi guru tersebut ingin bertemu Bupati Madina untuk menandatangani surat rekomendasi nomor : 175/635/DPRD/2023, hasil RDP massa guru dengan DPRD Madina, BKPSDM dan Disdik Madina, Kamis (28/12/23) kemaren.

Amwal salah seorang guru disela aksi didepan rumah dinas bupati ketika diwawancara wartawan menyatakan bahwa kedatangan mereka untuk bertemu Bupati pada pagi, Jum'at (29/12/23) hanyalah untuk meminta tandatangan agar rekomendasi dari DPRD disetujui terkait pembatalan seleksi SKTT dalam seleksi penerimaan P3K guru tahun 2023 yang dinilai telah merugikan dan menzalimi.

"Kami kesini hanya memperjuangkan hak kami dengan meminta Bupati untuk mendatangani dan menjalan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Madina," tegasnya.

"Apabila Bupati tidak mau menjumpai kami dan menandatangani surat rekomendasi tersebut. Maka kami akan membawa dan melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI di Sumatera Utara (Sumut)," sambungnya.

Sebelumnya, Sekdakab Madina, Alamulhaq Daulay didampingi Asisten I, Sahnan Pasaribu yang datang menemui massa aksi menjelaskan bahwa saat ini Bupati Madina sedang berada diluar kota sehingga tidak dapat menjumpai bapak ibu semua.

"Bapak ibu semua, sebelumnya saya mohon maaf karena pak Bupati tidak dapat menjumpai Bapak ibu, karena pak Bupati sedang berada diluar kota," sebutnya.

"Hasil rekomendasi dari RDP di DPRD semalam telah saya laporkan kepada Pak Bupati. Untuk itu sekda meminta tolong agar diberikan waktu untuk musyawarah dulu selama 7 hari," katanya.

Namun permintaan Sekdakab Madina itu mendapat penolakan dari massa aksi bahwa waktu 7 hari itu berdasarkan surat rekomendasi adalah untuk pencopotan Kepala BKPSDM dan Disdik Madina.

Karena tidak adanya kesepakatan, akhirnya massa aksi guru membubarkan diri dari depan rumah dinas bupati Madina dan berkumpul di halaman mesjid Agung Nur Ala Nur.

Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru