Ongku P. Hasibuan : SKT Tambahan Timbulkan Potensi Subjektivitas Oknum Pejabat Curang di Daerah

Reza - Rabu, 27 Desember 2023 12:30 WIB
Ongku P. Hasibuan : SKT Tambahan Timbulkan Potensi Subjektivitas Oknum Pejabat Curang di Daerah
Istimewa
Ongku P Hasibuan

bulat.co.id -MADINA | Anggota Komisi II DPR RI, Ongku P Hasibuan menjelaskan, SKT Tambahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam penerimaan PPPK (P3K) Guru dapat menimbulkan potensi subjektivitas dan diduga akan terjadinya praktek-praktek pengaturan.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Ongku ketika dimintai keterangan terkait kisruhnya penerimaan P3K di Kabupaten Madina.

"Setahu saya, tidak ada lagi alasan adanya SKT Tambahan. Ini akan memunculkan potensi pengaturan dan penilaian subjektif dengan berbagai alasan. Untuk itu, saya akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN RB untuk mengatasi masalah ini," ungkapnya melalui WhatsApp, Rabu (27/12/23).

Ongkun pun menegaskan, akan meminta Kemenpan RB melakukan investigasi atas kisruhnya penerimaan P3K ini. Dia berharap oknum-oknum pejabat yang melakukan kecurangan-kecurangan ini dapat diberikan sanksi sehingga kedepannya tidak lagi merugikan khususnya bagi para guru honorer.

"Oknum-oknum pejabat yang berbuat curang di daerah harus diberikan sanksi tegas. Ini tidak bisa didiamkan, mereka harus diberikan sanksi," tegasnya.

Bahkan Ongku pun menjelaskan sebelumnya Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN RB telah membuat kesepakatan agar tenaga honorer dengan masa pengabdian diatas lima tahun dapat diangkat langsung menjadi P3K tanpa adanya tes baik ditingkat lokal maupun pusat.

Namun sayangnya, berdasarkan pantauannya di daerah, belum ada sosialisasi terkait hal ini. Sehingga proses penerimaan tenaga P3K di daerah tidak mengindahkan kesepakatan tersebut.

"Berdasarkan kesepakatan Kementrian PAN RB dengan Komisi II DPR RI, tidak ada lagi test di tingkat lokal. Namun ada hal yang sebelum ini kurang tersosialisasikan dengan baik oleh Kementerian Teknis seperti guru adalah Kemendikbud, yaitu faktor sertifikasi yg mendapatkan afirmasi 100%. Nilai maksimum kompetensi atau teknis adalah 450. Artinya kalaupun hasil test murni seorang peserta untuk kompetensi atau teknis misalnya 370, tetapi kalau yang bersangkutan sudah sertifikasi, maka nilai akhir teknis nya menjadi 450. Sedangkan, yang belun sertifikasi, nilai yg dipakai adalah murni nilai hasil test," ungkap Ongku menceritakan hasil penelusurannya dari seorang guru honorer.

Dia pun akan terus memperjuangkan nasib para honorer yang telah lama mengabdi sehingga ada penilaian masa pengabdian yang memberikan nilai tambah dalam proses seleksi P3K.

Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru