GNPK RI Sumut Segera Gelar Aksi di Mapoldasu Terkait PETI Kotanopan
Reza - Senin, 18 Desember 2023 15:00 WIB

Kabid Hukum GNPK RI Sumut, Edy Gusnaidi, SH.
bulat.co.id -MADINA | Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) segera menggelar unjuk rasa di Polda Sumut terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di Kecamatan Kotanopan kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Hal itu ditegaskan kepada bidang (Kabid) bagian hukum GNPK RI Sumut, Edy Gusnaidi, SH kepada wartawan menanggapi aktifitas PETI yang semakin marak dan meresahkan di Kecamatan Kotanopan, Senin (18/12/23).
Selain meresahkan, GNPK RI Sumut menilai tindakan tegas dalam penertiban PETI dengan alat berat Excavator ini juga sangat lambat dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
"lambatnya penegakan hukum diambil oleh APH setempat menjadi tanda tanya buat kita. Masa lokasi PETI yang jelas dekat dari kota dan bahkan Polsek, bisa dengan terang-terangan melakukan aktifitas yang notabene ilegal tersebut."pungkasnya kesal.
Apalagi sambungnya, Pemerintah Kabupaten Madina melalui rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengeluarkan keputusan untuk aktifitas PETI "Ditutup".
Untuk itu, karena dinilai APH yang ada di Kecamatan Kotanopan dan Polres Madina diduga telah buta dan tuli. Maka GNPK RI mengambil sikap melakukan unjukrasa damai di Polda Sumut mendesak Kapolda Sumut agar mengambil alih dengan melakukan penindakan tegas terhadap aktifitas PETI yang ada di Kotanopan Kabupaten Madina.
"Saat ini kita dari GNPK RI sedang melakukan pengumpulan data. Tetapi untuk nama-nama pelaku atau toke PETI sudah kita kantongi namanya. Saat aksi nanti akan kita serahkan ke Polda Sumut," tegasnya.
Diketahui aktifitas PETI bisa dikenakan sanksi pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), dengan denda 100 miliar dan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli
Komentar