Kapolres Madina Segera Koordinasi Tindak PETI Kotanopan

Reza - Kamis, 07 Desember 2023 13:30 WIB
Kapolres Madina Segera Koordinasi Tindak PETI Kotanopan
istimewa
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS
bulat.co.id -Permintaan dari Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, terkait penindakan tegas terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dimuat dalam pemberitaan pada sejumlah media online Rabu (06/12/23) kemarin tampaknya membuat Kepala Kepolisian Resor Madina gerah.

Terbukti, sikap Kapolres Madina, AKBP H.M Reza Chairul Akbar Siddiq akan segera melakukan koordinasi dengan Pihak Pemkab Madina terkait PETI di Kotanopan.

Advertisement

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres ketika dikonfirmasi melalui WhatsApps (WA) terkait sikap Polres Madina atas adanya permintaan tindakan tegas terhadap PETI di Kecamatan Kotanopan, Kamis (07/12/23) menyampaikan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Madina.

Baca Juga:

"Akan dikoordinasikan dengan Pemda dan steakeholder lainnya," Ungkap Perwira nomor satu di Jajaran Polres Madina.

Selanjutnya saat dipertanyakan apakah ada kendala yang dihadapi sehingga belum ada pelaku tambang tanpa izin yang diamankan, Mantan Kabag Ops Polresta Medan AKBP Reza menyebutkan penagakan hukum adalah langkah terakhir, Polres Madina masih menghindari adanya efek yang kontra produktif.

"Gakkum adalah langkah terakhir (ultimum remidium). Kita tidak ingin gakkum akan menimbulkan efek yg kontra produktif" Sebut AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH, Kamis (07/12/23).

Sementara itu sebelumnya pada hari Selasa (28/11/23) telah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral penanganan PETI di Kecamatan Kotanopan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan di hadiri Ketua DPRD Madin H Erwin Efendi Lubis SH, Dandim 0212/ TS diwakili Pabung Madina Mayor Inf David, Waka Polres Madina Kompol Marluddin S.A.g MH, Dansubdenpom 1/27 Madina Kapten CPM A B Ritonga, Kajari Madina H.Novan Hadian. S.H, M.H.

Dari Rakor yang digelar pada Aula Bapperida Kabupaten Madina, disepakati seluruh aktivitas operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dihentikan dan diberikan waktu selama 21 hari untuk para pelaku tambang untuk membenahi kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas pengerukan permukaan tanah untuk tujuan penambangan emas, serta akan dibentuknya tim terpadu dalam menangani aktivita PETI di Kecamatan Kotanopan.

Namun hingga Kamis (07/12/23) didapati dari pantauan media aktivitas operasi penambangan tanpa izin masih terus beroperasi tanpa menghiraukan keselamatan lingkungan.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru