Tak Berbalas, SMSI Madina Akan Laporkan Temuan Terkait Stunting ke APH

Reza - Selasa, 07 November 2023 09:10 WIB
Tak Berbalas, SMSI Madina Akan Laporkan Temuan Terkait Stunting ke APH
Istimewa
Sekretaris SMSI Madina Mohammad Reza (ist)

bulat.co.id -MADINA | Ketua Tim Stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, hingga Senin (06/11/23) malam belum juga merespon surat permintaan klarifikasi tentang stunting dari pihak Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina.

Advertisement

Demikian disampaikan Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis melalui Sekretaris, Mohammad Reza kepada wartawan, Senin (06/11/23) di sekretariat SMSI Madina di Komplek Cemara Madina Blok A02 Sipapaga, Kecamatan Panyabungan.

Baca Juga:
Baca Juga :Wabup Madina Jangan 'Lip Service'">Terkait Stunting, Elfanda Nanda Nilai Wabup Madina Jangan 'Lip Service'

Reza menerangkan, sesuai aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No 14 Tahun 2008 masa tenggang dibalasnya surat konfirmasi selama 14 hari atau setidaknya selama 2 minggu.

"Hari ini sesuai surat konfirmasi SMSI Madina No : 03/SMSI-MDN/IX/2023 yang kita masukkan ke Pemkab Madina cq Wakil Bupati Madina sebagai ketua Tim Penanganan Stunting Madina pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu, waktunya sudah tepat selama 14 hari atau dua minggu," paparnya.

Akan tetapi lanjutnya, hingga detik ini, surat klarifikasi atau jawaban dari Ketua Tim Penanganan Stunting Madina belum ada kita terima.

Untuk itu sambungnya, SMSI Madina akan segera melakukan rapat internal untuk membahas apa langkah ke depan terkait Stunting Madina, sebagaimana apa yang telah dikonfirmasikan kepada ketua Tim Penanganan Stunting Madina.

Baca Juga :Program Penurunan Stunting, Diduga Ada Pungli 15 Juta per Desa

"Selama beberapa hari ini pasca kita layangkan surat konfirmasi ke ketua Tim Penanganan Stunting Madina. SMSI Madina telah melakukan investigasi di lapangan guna mengumpulkan sebanyak-banyaknya informasi terkait Stunting dan bagaimana penanganan Stunting itu sendiri," pungkasnya.

"Maka dari itu tambahnya, untuk langkah berikutnya, apakah kita laporkan ke KIP terkait tidak terbukanya penanganan Stunting dengan tidak membalas surat konfirmasi, atau langsung ke arah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk laporannya dengan bukti yang kita miliki," tutup Reza.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru