6 Bulan Menjabat, Belasan Kasus RJ Difasilitasi Kades Tabuyung

bulat.co.id -MADINA | Enam bulan masa kepemipinan Zia Ul Haq Nasution sebagai Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, sudah menyelesaikan belasan masalah dengan program Restorative Justice (perdamaian) di kantor kepala desa setempat.
Permasalahan yang berakhir dengan perdamaian itu seperti, antara Ribut dan Satian (tanah), Miki dan Ribut (tanah), Bonus -Erna (masalah keluarga), Ramadu-Tampan (salah faham), Yun-anak alm Tagor (tanah), Lila-Suami (permasalahan keluarga), Maddannur-Sarwin (permasalahan keluarga).
Baca Juga:
Baca Juga :Lokasi Tambang Emas Ilegal Masuk Kawasan TNBG, Bobby : Kita Masih Lakukan Pengecekan
"Alhamdulillah, selama jalan 7 bulan masa jabatan saya, kami di desa (Tabuyung) ini sudah menyelesaikan belasan bahkan puluhan kasus perkelahian yang berujung dengan perdamaian,"ungkap Kades Tabuyung kepada wartawan.
Dijelaskan Zia, banyaknya kasus yang diselesaikan tersebut atas kerjasama yang baik antara petugas pemerintahan desa dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di Desa Tabuyung.
"Secara khusus saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama tokoh adat budaya, alim ulama, pemuda yang sudah ikhlas membantu pemerintahan dalam menyelesaikan berbagai macam kasus," tuturnya.
Dia mengatakan, 3 bulan sejak dilantik menjadi kades, pihaknya langsung mengaktifkan kembali kantor kades yang sudah belasan bahkan puluhan tahun tidak aktif.

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Melantik 3 Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Warga Hutanamale PSM Dilaporkan Ke Polres Madina
