Terkait Data Tenaga Kerja, Kadisnaker Madina : Sejumlah Perusahaan Perkebunan Masih Mangkir
bulat.co.id -MADINA | Guna memberikan data terkait tenaga kerja, sejumlah perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih mangkir saat di panggil.
Hal ini dikatakan Kepada Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Madina, Erman Gafar Nasution kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (03/10/23).
Baca Juga:
Mantan Kabag Perekonomian ini juga mengatakan pemanggilan terhadap perusahaan guna melakukan pendataan tenaga kerja itu telah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 dan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2017 tentang Tenaga Kerja Daerah yang wajib didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Madina.
Baca Juga :Madina Salurkan 1 Ton Beras Bantu Kaum Dhuafa dan Anak Yatim">SMSI Madina Salurkan 1 Ton Beras Bantu Kaum Dhuafa dan Anak Yatim
"Tujuan pendataan karyawan perusahaan yang dibuat ini sebenarnya untuk melihat seberapa besar investasi perusahaan tersebut di Madina dalam menyerap jumlah tenaga kerja, baik langsung atau tidak langsung," akunya.
Lanjutnya, dari banyaknya perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Madina, hanya 5 perusahaan yang datang memberikan klarifikasi dan datanya, namun itu pun tidak lengkap.
Padahal dalam surat undangan yang dilayangkan pada 26 September 2023 lalu, Disnaker Madina hanya meminta data karyawan saja.
"Pendataan ini sangat penting, selain sebagai data laporan, Disnaker juga mendorong agar perusahaan mendaftarkan karyawannya, baik karyawan tetap maupun karyawan lainnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga hak karyawan terakomodir," pungkasnya.
Erman Gafar juga menuturkan, pendataan ini sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan sejumlah perusahaan yang kemungkinan melakukan monopoli tenaga kerja tanpa melalui Out Sourcing.