Sidang Ketiga, Korban Pencemaran Nama Baik Hingga Kini Masih Sakit Hati

Reza - Kamis, 14 September 2023 09:00 WIB
Sidang Ketiga, Korban Pencemaran Nama Baik Hingga Kini Masih Sakit Hati
Istimewa
Bukti Surat Laporan atas UU ITE di Polda Sumut.

bulat.co.id -MADINA | Korban pencemaran nama baik atas nama Nuraisyah Harahap masih merasa tersinggung dan sakit hati. Hal ini terungkap ketika sidang ketiga kasus pencemaran nama baik dan UU ITE di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Rabu (13/9/23).

Advertisement

Nuraisyah yang diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri pun mengungkap bahwa terdakwa berinisial ST ini membuatnya merasa sakit hati hingga saat ini. Bahkan dia juga mengatakan, penghinaan ini disampaikan terdakwa melalui media sosial.

Baca Juga:
Baca Juga :Ladang Ganja Seluas 1 Hektar Ditemukan Korem 023/KS di Madina

"Dia katakan saya mandul dan saya bercerai karena saya tukang ngatur suami. Saya sakit hati, apalagi ini diungkapkannya melalui media sosial yang bisa dibaca oleh semua orang. Saya tak mengerti apa maksudnya menghina saya," ungkap Nuraisyah alias Beby kepada wartawan, usai sidang.

Beby juga mengatakan dirinya pun tidak mengenal terdakwa secara langsung. Hanya saja dia memang berteman di media sosial Facebook. Sehingga Beby menganggap terdakwa terlalu menghina dirinya.

"Kenal langsung saja saya tidak. Apapula urusan terdakwa itu mencampuri urusan saya," tegasnya.

Karena itu, dia pun berharap hakim dapat memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa. Hal ini agar terdakwa dapat jera dan tak mengulangi perbuatannya.

"Saya berharap hakim bisa memberikan keadilan untuk saya. Sampai hari ini pun saya masih sakit hati atas postingan terdakwa di Facebook tersebut," ucapnya.

Baca Juga :Madina : Komisi II Harus Melakukan Investigasi">Perusahaan "Plat Merah" Diduga Rambah Kawasan Hutan Lindung, Ketua DPRD Madina : Komisi II Harus Melakukan Investigasi

Kasus yang melibatkan ST ini bergulir berdasarkam laporan korban ke Mapolda Sumatra Utara, dengan nomor laporan STTL/2311/XII/2020/SUMUT/SPKT"III" tertanggal 1 Desember 2020. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan akun Facebook Sofiah Tanjung.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru