PETI Marak di Madina, Diduga Dibelakang Oknum Berpangkat

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diterima tim dari masyarakat, PETI di desa Hutarimbaru ini dimiliki oknum yang biasa disebut warga berinisial P. Beredar kabar, informasinya usaha ilegal itu diduga dibackup oleh oknum berpangkat. Sehingga tidak ada yang berani melarang aktivitas PETI tersebut.
Baca Juga:
Baca Juga :Madina Berang">Oknum Sipir Diduga Aniaya Bocah SD, Ketua DPRD Madina Berang
Atas aktivitas PETI ini
kuat dugaan telah melanggar pasal 158 UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang diancam hukuman 10 tahun penjara
dengan denda Rp10 miliar rupiah.
Sementara itu, Kapolres
Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidik, SIK, SH, MH melalui Kasatreskrim, AKP
Prasetyo Triwibowo, SIK, SH diwakili KBO Reskrim, Ipda Bagus Seto, SH, ketika
dikonfirmasi wartawan terkait PETI via seluler, Senin (04/09/2023) menjawab
singkat segera melakukan pengecekan. "Terima kasih informasinya dan kami segera
melakukan pengecekan," sebutnya singkat.

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Terkait Kutipan Dompeng Kotanopan 1,2 sd 1,3 Juta/Minggu, Jampi Sumut Minta Bid Propam Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Diduga Kapolsek Kotanopan Kutip 1,2 hingga 1,3 per Dompeng/Minggu.

Santri Ponpes Darul Zakir Alwi Raih Medali Emas Tingkat Nasional, Riau Open Competition 2025
