Proyek Drainase Pasar Baru Panyabungan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

Reza - Rabu, 23 Agustus 2023 12:15 WIB
Proyek Drainase Pasar Baru Panyabungan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal
Reza
Material yang diduga diambil dari Galian C Ilegal untuk pembangunan drainase Pasar Baru Madina, Rabu (23/8/2023).


Advertisement

Selanjutnya Ahmad Basri mengakui telah mengetahui adanya Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang penggunaan bahan material kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Selaku PPK dia akan memastikan dan melakukan pemeriksaan serta pengawasan agar terlaksana.

Baca Juga:


Baca Juga :Kertas Suara Salah Cetak, Pilkades Serentak di 6 Desa Madina Ditunda

"Benar ada Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang penggunahan bahan material kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin penambangan mineral bukan logam dan batuan, nanti akan kita cek ke penyedia," ucap Ahmad Basri.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya telah meninjau dan melihat adanya tumpukan material batu kali dan pasir di Pasar Baru Panyabungan, dan telah mempertanyakan dari mana sumber batu pasir tersebut. Namun, pihak penyedia CV Daf'al belum dapat memberikan bukti keabsahan bahwa material itu berasal dari kegiatan penambangan batuan yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.

"Kami sudah mepertanyakan ke pihak penyedia, namun hingga hari ini CV Daf'al belum dapat memberikan bukti bahwa material yang ada itu berasal dari yang memiliki izin resmi. Sebagai tambahan, besok akan dilayangkan terhadap seluruh rekanan untuk menggunakan material galian C yang memiliki izin sesuai dengan SE Gubsu," ungkap Ahmad Basri.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru