Proyek Drainase Pasar Baru Panyabungan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

Reza - Rabu, 23 Agustus 2023 12:15 WIB
Proyek Drainase Pasar Baru Panyabungan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal
Reza
Material yang diduga diambil dari Galian C Ilegal untuk pembangunan drainase Pasar Baru Madina, Rabu (23/8/2023).

bulat.co.id -MADINA | Pengerjaan proyek drainase Pasar Baru Panyabungan yang dilakukan CV Daf'al, diduga menggunakan material (batu manga) dari sungai yang dikelola galian C illegal atau tidak memiliki Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Pemerintah Republik Indonesia.

Advertisement

Proyek drainase yang dikerjakan CV Daf'al itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga:
Baca Juga :Pemkab Madina Kembangkan Ekonomi Kreatif

Penggunaan material galian C jenis batuan yang kuat dugaan berasal dari kegiatan penambangan tanpa SIPB sangat bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 Tanggal 04 Juli 2023 tentang penggunaan bahan material kontruksi bersumber dari perusahaan yang memiliki izin penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.

Terkait penggunaan material galian C yang diduga tanpa SIPB, Pelaksan tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Madina, Elpiyanti Harahap, yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Ahmad Basri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rabu(23/08/23) mengatakan, belum mengetahui adanya material yang digunakan karena saat ini pekerjaan baru sebatas galian.

"Saat ini pengerjaan baru penggalian drainase, jadi belum diketahui ada penggunaan material galian C atau batuan," jelas Ahmad Basri melalui panggilan Whatsapps, Rabu(23/08/23).


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru