Proyek Drainase Pasar Baru Panyabungan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal
bulat.co.id -MADINA | Pengerjaan proyek drainase Pasar Baru Panyabungan yang dilakukan CV Daf'al, diduga menggunakan material (batu manga) dari sungai yang dikelola galian C illegal atau tidak memiliki Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Pemerintah Republik Indonesia.
Proyek
drainase yang dikerjakan CV Daf'al itu bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Baca Juga :Pemkab Madina Kembangkan Ekonomi Kreatif
Penggunaan
material galian C jenis batuan yang kuat dugaan berasal dari kegiatan
penambangan tanpa SIPB sangat bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur
Sumatera Utara Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 Tanggal 04 Juli 2023 tentang
penggunaan bahan material kontruksi bersumber dari perusahaan yang memiliki
izin penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak
daerah.
Terkait
penggunaan material galian C yang diduga tanpa SIPB, Pelaksan tugas Kepala
Dinas (Plt Kadis) Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Madina, Elpiyanti
Harahap, yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Ahmad
Basri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rabu(23/08/23) mengatakan, belum
mengetahui adanya material yang digunakan karena saat ini pekerjaan baru
sebatas galian.
"Saat
ini pengerjaan baru penggalian drainase, jadi belum diketahui ada penggunaan
material galian C atau batuan," jelas Ahmad Basri melalui panggilan Whatsapps,
Rabu(23/08/23).