Cakades Sikapas Tersangka, Pelapor Tidak Pernah Cabut Laporan
Reza - Sabtu, 12 Agustus 2023 14:00 WIB
Ilustrasi
"Harapan saya sebagai warga Desa Sikapas, pengaduan kami ini bisa dituntaskan demi keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini".katanya
Baca Juga:
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres
Madina, AKP Prasetyo melalui Kaur Bin Ops, Ipda Bagus Seto membenarkan Surat
Pemberitahuan Penetapan Tersangka ini benar memang dikeluarkan oleh Polres
Madina dan akan segera ditindaklanjuti.
Baca Juga :78 Peserta Ikuti Lomba Rakit Hias Peringatan HUT RI Ke-78 di Binjai, Wali Kota Turun Langsung Sebagai Peserta
"Benar, dan akan segera kami
tindaklanjuti," ucap Kaur Bin Ops, melalui WhatsApp, Jumat (11/8/23).
Berdasarkan data yang dihimpun
wartawan, AHS mantan Kades Sikapas Kecamatan MBG telah ditetapkan sebagai
"tersangka" oleh penyidik Polres Madina tanggal 30 Maret 2021 dengan surat
nomor : B/705/III/RES.1.11./2021/Reskrim.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Selisih 633 Suara, ON MA Raih Kemenangan di Pilkada Madina
Hasil Quick Count, ON MA Raih 70% Suara Masyarakat Madina
Pilkada Serentak 2024, Ketua DPRD Madina Soroti Tingkat Kehadiran Pemilih Rendah
Ahli Hukum Tata Negara: KPU Madina Buka Ruang yang Tak Memberikan Kepastian Hukum Dalam Pilkada
Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu, Ridwan Rangkuti, SH : Diduga KPU Siapkan “Bom Waktu” ke Sahata
Komentar