Kabupaten Lembata Catatkan Realisasi Tertinggi Belanja Penanganan Inflasi di NTT

Penanganan Inflasi di NTT
- Senin, 12 Desember 2022 19:48 WIB
Kabupaten Lembata Catatkan Realisasi Tertinggi Belanja Penanganan Inflasi di NTT
Foto: Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jender Perbendaharaan Provinsi NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo.

bulat.co.id - Kementerian Keuangan menyebutkan Pemerintah Kabupaten Lembata mencatatkan realisasi tertinggi belanja wajib perlindungan sosial untuk Penanganan Dampak Inflasi pada 22 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3,63 miliar.

Advertisement

"Realisasi belanja wajib perlindungan sosial kabupaten/kota di NTT tertinggi yang kami catat per 18 November 2022 yaitu di Kabupaten Lembata berupa belanja untuk bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan sosial lainnya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jender Perbendaharaan Provinsi NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo dalam keterangan yang diterima media, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan realisasi belanja wajib dua persen oleh pemerintah kabupaten/kota di NTT yang tela diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022.

Belanja wajib perlindungan sosial memanfaatkan Dana Transfer Umum (DTU) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan dampak inflasi setelah adanya penyesuaian tarif subsidi BBM.

Catur menjelaskan Pemerintah Kabupaten Lembata telah merealisasikan belanja wajib antara lain untuk bantuan sosial sebesar Rp2,74 miliar dari total alokasi Rp3,08 miliar.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru