Anggota DPRD Lembata Desak Gubernur NTT Cabut Pergub 39 Tahun 2022

- Senin, 21 November 2022 18:40 WIB
Anggota DPRD Lembata Desak Gubernur NTT Cabut Pergub 39 Tahun 2022
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lembata beberapa waktu lalu - (Foto: bulat.co.id/ted)
bulat.co.id -Anggota DPRD Kabupaten Lembata mendesak Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan NTT.

Pasalnya, Pergub yang mengatur larangan mengekspor rumput laut di NTT tersebut dinilai merugikan para pengepul dan petanididaerah.

Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Anton Leumara mengatakan, Pergub 39 harus di hapus karena kehadirannya merugikan pelaku usaha kecil.

"Saya sepakat, kalau peraturan itu merugikan masyarakat lebih baik dicabut, apalagi tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Anton kepada media usai sidang paripurna di Kantor DPRD Lembata, Senin (21/11/2022).

Menurut dia, dampak buruk dari Pergub 39 bisa buat pengusaha kecil dan petani tidak punya ruang berbisnis. Bahkan, dia curiga, kebijakan itu hadir hanya untuk memonopoli komoditi perikanan di wilayah NTT.

"Sebenarnya tugas pemerintah memfasilitasi apa yang sudah ada, bukan membatasi, apalagi ini era pasar bebas," ungkap Anton.

Politisi Partai Demokrat ini bahkan menganjurkan kepada Gubernur Laiskodat supaya bisa mengatur harga yang mampu bersaing dengan pasaran di luar NTT, bukan membatasi ekspor komoditi perikanan. Hal ini sama dengan menghalangi ruang gerak pelaku usaha di daerah.

"Pihak ketiga dari luar itu 32 ribu, harga yang diarahkan pemerintah provinsi 27 ribu, petani rugi pak. Pengepul juga tidak berani, mereka kasi dengan harga biasa, kalau disini mereka jual dengan harga dibawa mereka rugi pak," ujar Anton.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Hasan Baha juga tidak setuju dan mendorong agar Gubernur NTT mencabut Pergub Tata Niaga Komoditas Perikanan tersebut.

"Kebijakan gubernur saya melihat tidak pas, musti dicabut," kata Hasan, Senin (21/11/2022) di Kantor DPRD Lembata.

Dampak dari Pergub 39 buat pengusaha bingung. Mereka tidak tahu mau jual kemana karena harga satu kilo rumput laut kering di Kupang hanya Rp.27.000 ribu, sementara di Makassar Rp.32.000 ribu per kilo.

"Karena sekarang pasar bebas dan sangat terbuka sekali untuk persaingan harga," tandas Hasan.

Rusliudin, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lembata juga mendukung Peraturan Gubernur NTT itu dicabut karena sudah buat masyarakat susah.

Pria yang akrab disapa Wakong ini meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat peka melihat kondisi petani dan pelaku usaha kecil di daerah.

"Asas mendahului kepentingan rakyat, bukan menyengsarakan rakyat, kemudian berpihak pada pengusaha sangat bertentangan dengan undang-undang," tandas Wakong.

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat pada tanggal 14 Januari 2022 mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT.

Dalam Pergub itu, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat melarang mengekspor rumput laut ke luar NTT. Dan sesuai petunjuk Pergub, semua rumput laut kering hanya bisa dijual ke tiga perusahaan di NTT yakni PT. Algae Sumba Timur Lestari, PT. Rote Karaginan Nusantara dan CV. Agar Kembang.

(ted)

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru