Bupati Lembata Terbitkan SK KSO Baru, Gaji Per Bulan Rp 800 Ribu

- Rabu, 16 November 2022 19:53 WIB
Bupati Lembata Terbitkan SK KSO Baru, Gaji Per Bulan Rp 800 Ribu
Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa membacakan laporan APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD Lembata - (Foto: bulat.co.id/ted)

bulat.co.id - Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi 153 tenaga Kerja Sama Operasional (KSO). 

Advertisement

Para KSO ini nantinya hanya bekerja tiga hari dalam sepekan, dan mereka digaji sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) per bulan. 

Baca Juga:

Kebijakan ini diambil setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor: 642 Tahun 2022, tentang Perpanjangan Masa Kerja Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022, tertanggal 31 Oktober 2022. 

Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Piter Gero menjelaskan, 153 KSO yang diaktifkan kembali pasca di rumahkan beberapa waktu lalu itu merupakan kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam rapat Badan Anggaran. 

"Jadi dengan persetujuan di Perubahan APBD kemarin itu, kita anggarkan untuk 3 bulan yaitu Oktober, November, Desember," katanya, Selasa (15/11/2022). 

Piter menuturkan, saat ini kabupaten Lembata mengalami keterbatasan anggaran karena itu masing-masing tenaga honor atau KSO yang baru diaktifkan kembali mendapat bayaran Rp 800 ribu per bulan.

"Kita tidak menggunakan pendekatan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi memperhitungkan mempekerjakan mereka dengan jam-jam tertentu saja," sebut Piter.

Para tenaga KSO juga berpeluang direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dan juga CPNSD.

Pasalnya, sesuai hasil komunikasi dengan Menpan RB, Lembata mendapat kuota sekitar 400 orang lebih. Sekarang proses pendaftaran untuk P3K sedang berjalan, namun Piter tidak tahu persis kapan seleksinya.

Dalam perkiraan DPRD, P3K membutuhkan anggaran sebesar Rp 21 milliar lebih. Artinya, P3K sebenarnya masuk dalam spesifik green sehingga Dana Alokasi Umum (DAU) bisa diatur pemanfaatannya sesuai kebijakan pemerintah pusat.

(ted) 

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru