Bupati Lembata Bakal Bentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang
bulat.co.id – Bupati Kabupaten Lembata, Marsianus Jawa, mengatakan Satuan Tugas (Satgas) khusus tindak pidana perdagangan orang harus segera dibentuk di Kabupaten Lembata. Sejauh ini, ia memastilan Peraturan Daerah (Perda) tentang tindak pidana perdagangan orang sudah ada.
“Tapi sayangnya belum ada aksi nyata di lapangan. Itu sebabnya harus melibatkan semua unsur yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum,” kata Marsianus, Selasa (8/11/2022) setelah menggelar rapat terbatas dengan Yayasan VIVAT Indonesia.
Baca Juga:
Ia juga mengatakan, hal paling penting dalam masalah ini adalah pencegahannya.
"Ini rapat awal, rapat kedua harus jadi (Satgas). Nanti komunikasi dengan Pemprov. Paling penting itu mencegah," lanjutnya.
Direktur Yayasan VIVAT Indonesia, Suster Genobeba Dc Amaral mengingatkan bahayanya tindak pidana perdagangan orang. Para pelaku tindak pidana ini kebanyakan adalah orang-orang terdekat korban.
“Penyebab lainnya adalah ekonomi, minimnya akses informasi, minimnya pendidikan, gaya hidup konsumtif, pernikahan dini dan budaya merendahkan perempuan dan anak-anak serta penyalahgunaan teknologi informasi serta minimnya lapangan kerja,” kata Suster Genobeba.
Sedangkan perwakilan Yayasan VIVAT Indonesia, Filomena Foe mengatakan tugas dari satgas khusus perdagangan orang sebagaimana diatur dalam undang undang, yaitu mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang tingkat kabupaten.
Kemudian, melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerja sama tingkat kabupaten. Ketiga, memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi tingkat kabupaten.
“Keempat, memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum penanganan tindak pidana perdagangan orang tingkat kabupaten. Terakhir, melaksanakan pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan pencegahan tindak pidana perdagangan orang tingkat kabupaten,” kata Filomena.
Ia menambahkan, tim satgas khusus terdiri dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti atau akademisi. (Red)