Pemkab Lembata Lelang Puluhan Kendaraan Dinas
bulat.co.id - Kendaraan roda dua dan roda empat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata yang selama ini diparkir di kantor Bupati Lembata akhirnya mulai dilelang.
Pasalnya, selama ini kendaraan-kendaraan tersebut diparkir begitu saja di kantor bupati dan tampak seperti gudang besar tempat parkir kendaraan bekas.
Baca Juga:
Pelelangan tersebut dilaksanakan pada Rabu (2/11/2022) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.
Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali mengatakan, ada 97 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang dilelang. Terdiri atas 7 unit kendaraan roda empat, 78 unit kendaraan roda dua dan 12 unit kendaraan scrap atau barang rongsokan.
Asisten III Mans Wutun mengatakan, BMD yang mau dilelang berupa kendaraan bermotor dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kendaraan yang dijual secara lelang sebagai satuan unit kendaraan dan kendaraan yang dijual sebagai scrap atau rongsokan.
Kendaraan yang dilelang sebagai satuan unit ini adalah penjualan lelang dilakukan per unit barang dengan kelengkapan dokumen kepemilikan berupa BPKB, STNK dan pajak yang akan diserahkan kepada pemenang lelang. Sehingga, nantinya KPKNL akan menerbitkan risalah lelang yang akan digunakan bersama dokumen kepemilikan lain untuk diproses balik nama.
"Barang milik daerah yang akan dilelang sebagai satuan unit terdiri dari lima unit kendaraan roda empat yang dilengkapi dokumen kepemilikan berupa BPKB sebagaimana termuat pada pengumuman lelang nomor BU.032/2826/BKAD/X/2022," terangnya.
Terdapat pula 27 unit kendaraan roda dua yang dilengkapi dokumen bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK sebagaimana termuat pada pengumuman lelang Nomor : BU.032/2827/BKAD/X/2022.
Ada pula 26 unit kendaraan roda dua yang dilengkapi dokumen bukti kepemilikan berupa BPKB sebagaimana termuat pada pengumuman lelang Nomor : BU.032/2828/BKAD/X/2022.
Selain itu, tambahnya, terdapat dua unit kendaraan roda empat dan 25 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dokumen bukti kepemilikan berupa BPKB sebagaimana termuat pada pengumuman lelang Nomor : BU.032/2829/BKAD/X/2022.
Sedangkan kendaraan yang dilelang sebagai scrap atau rongsokan ditandai sebagai barang yang sudah tidak dapat disebut sebagai kendaraan, tetapi sebagai barang rongsokan atau besi tua sebanyak 12 unit.
(ted)