Aliansi Rakyat Bersatu Akan Lapor Kasus Dugaan Pidana Lingkungan, Pembabatan Bakau di Lembata
bulat.co.id - Aliansi Rakyat Bersatu Lembata menyebut akan melaporkan dugaan pidana lingkungan kasus pembabatan bakau di desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan untuk kepentingan pembukaan lokasi tambak garam oleh seorang pengusaha.
Hal ini disampaikan oleh salah satu pentolan Aliansi Rakyat Bersatu Lembata, Heri Tanatawa saat berjumpa dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, pada Selasa, (25/10/2022).
Baca Juga:
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lembata sempat melakukan penyidikan dugaan mafia tanah di lokasi tambak garam di desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan.
Setelah melewati serangkaian proses, perkara tersebut dihentikan karena penyidik dianggap belum bisa menemukan alat bukti perihal status tanah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal, berujar perkara tersebut bisa dibuka kembali bila ditemukan bukti baru.
Dia meminta bantuan aliansi, apabila bisa menunjukkan bukti-bukti baru perihal kasus mafia tanah di desa Merdeka, maka bisa disampaikan langsung ke kejaksaan negeri Lembata supaya kasus itu dibuka lagi.
"Kami lakukan usulan penghentian perkara. Kalau ada yang bisa bantu kami terkait status tanah maka bisa bantu kami lagi," kata Azrijal kepada para perwakilan Aliansi Bersatu Rakjat Lembata.
Sejak bertugas di Lembata pada 2021, Azrijal telah menguak sejumlah kasus korupsi, seperti kasus korupsi Kantor Camat Buyasuri, kasus korupsi Puskesmas Bean dan Wowon, dan saat ini sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pinisi Aku Lembata.
Perihal kasus korupsi Puskesmas Bean dan Wowon, Azrijal mengakui proses penyelidikannya cukup panjang hingga berujung pada penetapan tersangka.
"Ketika penyidikan dilakukan gedung sudah selesai, PPK sudah bayar 85 persen, sementara gedung sudah selesai 100 persen. Kami hitung pakai auditor independen. Kalau tidak ada semangat pemberantasan korupsi perkara itu sudah berhenti. Di auditor pemerintah sudah tidak ada kerugian negara," katanya.
(ted)