Anggota Bawaslu Lembata NTT Dipecat, Ini Kasusnya

Andy Liany - Minggu, 28 Januari 2024 12:00 WIB
Anggota Bawaslu Lembata NTT Dipecat, Ini Kasusnya
"Ya, dalam amar putusan itu pengurus anak cabang PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan," ujarnya.

Advertisement
"Yang bersangkutan kemudian di dalam penyampaian permohonan oleh para pengadu itu terindikasi menjadi salah satu pengurus partai," sambungnya.

Baca Juga:
Nonato mengatakan Fransiskus diberhentikan karena melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 huruf i.

Pasal itu mengatakan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS itu harus "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon".

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru