Anggota Bawaslu Lembata NTT Dipecat, Ini Kasusnya
Andy Liany - Minggu, 28 Januari 2024 12:00 WIB
bulat.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lembata Fransiskus Xavierus Pole.Fransiskus dipecat lantaran terbukti masih menjadi pengurus anak cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Ketua
Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento membenarkan pemecatan terhadap Fransiskus.
Nonato menjelaskan DKPP menggelar sidang pada Jumat (26/1) kemarin untuk membahas kasus Fransiskus.
Sidang tersebut berdasarkan laporan pengaduan kepada dewan kehormatan tersebut.
"Putusan itu memang ada pengaduan dari para pengadu dalam kaitan dengan pengawasan penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Lembata," jelas Nonato.
Nonato menjelaskan putusan tersebut harus segera ditindaklanjuti.
Setelah DKPP membuat keputusan, maka Bawaslu NTT wajib untuk menindaklanjuti dengan memberhentikan yang bersangkutan.
Menurut Nonato, dalam laporan para pengadu ke DKPP, Fransiskus diindikasi menjadi salah satu pengurus partai.
Baca Juga:"Iya, benar. Sesuai putusan DKPP kemarin (Jumat)," kata Nonato melansir cnnindonesia.com, Minggu (28/1/2024).
Tags
Berita Terkait
Saifullah Nasution Tak Hadiri Undangan Klarifikasi Bawaslu Madina
IYE Madina : Diduga Salah Seorang Komisioner Bawaslu Anak Main Salah Satu Paslon Bupati
Terkait LHKPN, Imran Khaitami Minta Bawaslu Segera Keluarkan Keputusan
dr. Weng Turut Diperiksa Bawaslu Manggarai Barat
Hari Ini, Bawaslu Sumut Limpahkan Laporan Tim Kampanye Harun-Ichwan ke Bawaslu Madina
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Komentar