Empat Ratusan Non-ASN di Lembata Tidak Akan Diperpanjang
bulat.co.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Said Kopong, menjelaskan perihal pendataan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Lembata.
Menurut dia, tujuan pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Lembata adalah, pertama, untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
Baca Juga:
Kedua, untuk mengetahui apakah tenaga Non-ASN yang telah diangkat oleh Instansi Pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
Ketiga, data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Tujuan ini sesuai dengan peraturan yang ada dalam undang-undang dan runutan regulasi di bawahnya.
Dia menyebutkan, tercatat ada 1.223 jumlah tenaga non ASN dan sebanyak 818 tenaga non ASN yang diperpanjang lagi tahun ini.
"Mereka yang dipanggil karena alasan kebutuhan jabatan atau posisi yang vital, itu pun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," katanya dalam jumpa pers di Ruang Rapat Bupati Lembata, Selasa (6/9/2022).
"Kita semua punya impian agar anak-anak bisa bekerja sesuai peluang kerja yang ada di birokrasi pemerintahan. Namun regulasi mengatur ada syarat-syarat yang patut dipatuhi dalam pendataan ini. Selain itu, masalah keterbatasan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan dalam memasuki peluang kerja di pemerintahan. Sesuai regulasi pula, kita tidak terima lagi pegawai honorer," tandas Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa.
(ted)