Pengusaha Galian C Harus Tahu, Ini Pungutan Retribusi yang Sedang Digalakkan Pemkab Langkat

bulat.co.id -Pengusaha galian C di Kabupaten Langkat harus tahu dengan pungutan retribusi yang saat ini sedang digalakkan pihak Pemkab. Berdasarkan keterangan pemda setempat, pungutan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari keterangan Kepala Bependa Langkat, Drs Hj Muliani, yang diterima pada Minggu (25/6), saat ini Pemkab Langkat sedang menggalakkan retribusi truk pengangkut Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau bahan galian C.
Baca Juga:
Baca Juga : Jual Ganja, IRT di Langkat Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli
Pungutan retribusi ini, kata Muliani, untuk mewujudkan Langkat sejahtera dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi MBLB.
"Retribusi MBLB dimaksud dari jenis pertambangan seperti pasir, batu kali, tanah timbun dan sebagainya. Pengutipan retribusi dilakukan tim pengawasan/pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB yang dibentuk Bependa Langkat," terang Muliani.

Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam

Galian C Sering Berdalih Cetak Sawah, Dinas Pertanian Sergai Ungkap Alih Fungsi Lahan dan Cetak Sawah

Marak Galian C Diduga Ilegal, Kades Pematang Labura : Tangkapkan Terus.

Diduga Ilegal, Pengusaha Barang Botot Tebingtinggi Keruk Dasar Sungai Padang Gunakan Excavator

Galian C Desa Lancat Terus Beroperasi, Polres Madina Tak Berdaya
