Satu Pelaku TPPO Diringkus Polsek Brandan, Dua Korban Juga Diamankan

Hendra Mulya - Kamis, 08 Juni 2023 11:22 WIB
Satu Pelaku TPPO Diringkus Polsek Brandan, Dua Korban Juga Diamankan
Istimewa
bulat.co.id -Satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diringkus pihak kepolisian Polsek Pangkalan Brandan.

Pelaku itu adalah E alias Bayek (47) warga Alur Hitam, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, selalu Agen.

Advertisement

Sementara, dua korban itu adalah Rinaldi Setiawan (34) warga Jalan Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Ridwan (36) warga Lingkungan III, Jalan Diponegoro, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP. Bram Chandra, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Rabu (7/6/23) sekira pukul 18.00 Wib, di kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kita dapat informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang di jadikan tempat penampungan tenaga kerja yang akan di berangkat ke luar negeri yang beralamat di Kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat," terang Bram.

Atas informasi tersebut, lanjut Bram, kemudian petugas melakukan penyelidikan atas informasi yang di terima. Selanjutnya Kanit reskrim bersama empat orang tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi tempat tersebut.

"Sekira pukul 18.00 wib, tim melihat seorang laki-laki yang masuk ke dalam rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan orang yang berangkat ke luar negeri dan Saat itu tim langsung menghampiri seorang laki-laki yang mengaku bernama Ridwan dan melakukan intrograsi dan ternyata memang benar Ridwan bersama temanya Rinaldi Setiawan sudah satu minggu tinggal di rumah milik pelaku E alias Bayek," papar Bram.

Saat di lokasi, terang Bram, personil mencoba mengetuk pintu dan bertemu dengan pelaku. Saat di dalam rumah, petugas bertemu dengan korban.

"Saat dilakukan interogasi ke tiga orang tersebut, pelaku Bayek mengaku kalau satu minggu yang lalu dirinya dihubungi oleh seseorang yang bernama Siti Fatimah, warga Ampera Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan maksud menitipkan Rinaldi Setiawan dan Ridwan yang akan diberangkatkan ke Malaysia," papar Bram.

Masih kata Bram, Kamis (1/6/23) sekira pukul 14.00 wib, kedua korban datang ke rumah pelaku dengan membawa pakaian dan dilengkapi paspor masing-masing .

"Siti Fatimah menjanjikan imbalan Rp 500.000 per orangnya, saat kedua laki-laki tersebut dapat dikirimkan ke Dumai Pekanbaru," cetus Bram yang juga mantan Kanit Pidum Polres Langkat.

"Saat itu ditemukan salah satu isi chat Whatsaap handphone milik pelaku yang berisikan perkataan, " Blm ... Razia di belawan, Ada Razia besar2an," sambungnya.

Atas keterangan, kata Bram, kemudian ketiga orang tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses penyelidikan lebih lanjut tergait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilkum Polsek Pangkalan Brandan.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru